Polisi: Uang Palsu di Timika Berasal dari Medan
Timika, KontenMimika.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika berhasil mengungkap kasus tindak pidana mata uang berupa peredaran dan penyimpanan uang palsu di sebuah kafe kawasan Jalan Budi Utomo, Timika.
Dikutib dari keterangan pers di situs Humas Polri, Kapolres Mimika AKBP AKBP Billyandha Hildiario Budiman menjelaskan hal ini saat menggelar press release di Kantor Reskrim Polres Mimika mile 32, Kamis 18 September 2025.
Pelaku yang ditangkap adalah seorang perempuan berinisial AMS alias Mayang alias Karla (25), warga asal Bengkulu, di rumah kostnya yang berlokasi di Homestay K Pavilium, Lorong Yapero, Jalan Budi Utomo, Timika.
Kasus ini terungkap setelah pihak manajemen Café Starlight mendapati adanya pembayaran menggunakan uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 7 lembar, ditambah laporan dari seorang sopir rental yang juga menerima 15 lembar uang palsu dari pelaku. Total barang bukti awal yang dibawa ke Polres Mimika adalah 22 lembar uang palsu.
Berdasarkan keterangan pelaku saat diinterogasi, ia mendapatkan 100 lembar uang palsu senilai Rp 10 juta dari seorang pria berinisial TMA alias R.
Sisa uang palsu tersebut sempat dibuang di balkon kamar kost pelaku, yang kemudian berhasil ditemukan oleh tim Buser Polres Mimika sebanyak 47 lembar.
Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan adalah 69 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.
Pelaku bersama TMA alias R sempat menggunakan uang palsu untuk membayar tagihan minuman di Café Starlight sebesar Rp699 ribu dengan menyerahkan 7 lembar pecahan Rp100 ribu.
Tim Buser Satreskrim Polres Mimika kemudian melakukan pengembangan, hingga akhirnya menangkap pelaku di rumah kostnya dan menyita puluhan lembar uang palsu lainnya.
Jejak Uang Palsu di Mimika dari Medan, Bah!
Dalam interogasi, AMS mengakui uang itu berasal dari TMA. Sementara TMA mengaku seluruh pasokan uang palsu tersebut dikirimkan oleh Sudiono dari Medan.
TMA dan Sudiono mulai saling mengenal sejak Agustus 2024, yaitu ketika TMA hendak mengirim mesin cuci ke Medan dan bertemu Sudiono yang memiliki usaha ekspedisi di Kampung Lalang, dekat Terminal Pinang Baris, Medan Sunggal.
Pengiriman pertama uang palsu ke Timika baru dilakukan pada Februari 2025, sebanyak 480 lembar.
Dari jumlah itu, TMA membagi-bagi uang palsu itu. 200 lembar dititipkan kepada rekannya berinisial G, 100 lembar diberikan kepada AMS dan 180 lembar disimpan di kamar rumah sakit TNI di Mile 32 Timika.
Barang Bukti yang Disita.
Adapun barang bukti yang disita Polres Mimika yaitu: 7 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dari saksi Zainal Muhamad (manager café), 15 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dari saksi Andi Sani Rahman Bugis (sopir rental), 47 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dari pelaku AMS di kamar kostnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 36 ayat (3) jo Pasal 26 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp50 miliar, Pasal 36 ayat (2) jo Pasal 26 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2011 dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Kapolres Mimika menegaskan akan terus melakukan pengembangan kasus ini, mengingat masih adanya pelaku lain yang terlibat dalam peredaran uang palsu tersebut.
Saat Pres Realese Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman, didampingi Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Rian Oktaria dan Kasihumas Polres Mimika Iptu Hempy Ona. (Admin)






