RPM 102 FM Belum Mengudara, Izin Hak Siar Pemilu 2024 Hangus


Timika, KontenMimika.com – Radio Publik Mimika (RPM) merupakan Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) di Kabupaten Mimika.

Radio yang berslogan ‘Kitong Semua Punya’ itu telah mengantongi hak siar Pemilu Serentak 2024 dari lisensi RRI.

Namun karena belum juga mengudara, maka hak penyiaran Pemilu Serentak 2024 tersia-siakan, tidak dimanfaatkan guna penyebaran informasi dalam suksesi agenda nasional itu.

“Dalam rangka persiapan Pemilu RRI (telah) memberikan kuasa hak siar kepada RPM. Tapi menjelang hari H ini, RPM tidak bisa menyiarkan apa-apa karena belum on air,” ujar Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob (JR), Rabu 24 Januari 2024 di Timika.

JR menyebut hal ini disebabkan pemegang kebijakan pencairan dana gagal paham tentang RPM.

Gara-gara dana yang sudah dialokasikan untuk operasional RPM dalam APBD tidak dicairkan, maka YPMAK sebagai partner donatur Pemda juga tidak mengeluarkan dana yang telah siap tersedia. Pra kondisinya adalah dana APBD cair duluan barulah YPMAK mencairkan bagian dananya.

Hal ini mengakibatkan RPM belum mengudara.

Padahal perizinan RPM sudah lengkap tinggal menunggu pencairan dana untuk operasional radio di frekuensi 102 FM itu.

“Ini persoalannya mereka tidak paham. LPPL itu pengganti RRI di daerah. RRI memberikan kesempatan kepada swasta dan pemerintah daerah untuk membangun LPPL ini,” sebutnya.

Wabup JR menjelaskan, sesuai dengan Undang Undang 32 tentang Penyiaran, LPPL adalah milik pemerintah daerah dan sepenuhnya dibiayai dari APBD.

“Namun di Mimika ada swasta yang juga ikut berperan dalam donatur dana. Dan ini menjadi contoh bagi LPPL yg lain di Indonesia,” tuturnya.

Menurutnya hadirnya LPPL RPM sebagai perwujudan Peraturan Daerah nomor 10 tahun 2012 tentang Radio Publik Lokal.

Semasa menjadi Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Mimika, JR telah membuat Perbup guna mengaktifkan operasional RPM, dan bahkan penganggarannya telah masuk dalam APBD Kabupaten Mimika tahun 2022-2023 dan disahkan DPRD Mimika.

“Disepakati Pemda Mimika dan YPMAK menjadi pemegang saham dalam bentuk donator uang. Dikasih dana dari masing-masing. Tahun 2023 kami sudah anggarkan, dan Freeport melalui YPMAK sudah menyiapkan,” jelasnya.

Namun dalam perjalanan, dana tersebut tidak cair karena gagal paham mengenai RPM sebagai LPPL.

Ia menjelaskan Kadiskominfo saat menanyakan kebijakan tentang RPM tidak memahami dengan jelas, sehingga RPM dituding sebagai tempat pencucian uang.

Hal ini lantaran RPM dinilai merupakan radio milik YPMAK.

“Ada yang bilang kalau kita kasih (dana) kepada YPMAK berarti kita pencucian uang. Siapa yang pencucian uang di sini? Ini ada dasar hukumnya ada legalitasnya,” ungkap JR.

“Terus di dalam perjalanan, uangnya tidak keluar. Karena uangnya tidak keluar (APBD), maka YPMAK juga akhirnya belum mengeluarkan uang,” tambahnya.

“Radio Publik Mimika ini dianggap oleh pemerintah daerah sebagai radionya YPMAK, padahal bukan. Ini sebagai LPPL pengganti RRI. RPM sudah tergabung dalam himpunan LPPL (Indonesiapersada.id), yang ketuanya Pak Ganjar,” jelas JR.

Sementara kata JR, Kabag Keuangan, Jania Basir, menolak pencairan dana itu dengan dalih Pemkab Mimika memiliki Radio Bumi Mimika.

JR menjelaskan, masalah perizinan radio merupakan hal yang ruwet. Sementara RPM sudah mengantongi semua perizinan. Namun mubazir karena tidak direstui dananya dicairkan padahal sudah disetujui pemerintah dan DPRD masuk dalam APBD 2022-2023.

“Kata Jania Basir, menolak karena ada Radio Bumi Mimika. Masa’ kita mau urus dari awal lagi, yang urus izinnya setengah mati. Ini kita beruntung karena di Mimika, ada pihak swasta YPMAK yang mendukung LPPL.

JR berharap, di tahun 2024 ini RPM bisa kembali mengudara dan turut menyukseskan penyebaran informasi Pemilu 2024.

“Mudah-mudah tahun ini tidak boleh lagi otak mati, supaya kita tindak lanjuti. Ini Perda loh,” tandasnya. (D’Min)

  • S e r v i c e   P o r t a l  KM

Berita Terkait

Top