Pemkab Mimika Tegaskan Mutasi ASN Berbasis Merit System


Timika, KontenMimika.com — Pemerintah Kabupaten Mimika menegaskan komitmennya menerapkan mutasi dan promosi aparatur sipil negara (ASN) sesuai Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) serta berbasis sistem merit.

Penegasan ini disampaikan dalam Sosialisasi Mutasi Promosi Sesuai NSPK dan pentingnya Profiling ASN (ProASN) yang digelar Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) di Aula BPKAD, Jalan Cenderawasih, Mimika, Papua Tengah, Senin, 15 Desember 2025.

Bupati Mimika Johannes Rettob yang diwakili Asisten Bidang Administrasi Umum, Evert Lucas Hindom, mengatakan reformasi birokrasi menuntut pemerintah daerah bekerja semakin profesional, adaptif, dan berorientasi pada kinerja.

Salah satu kuncinya adalah pengelolaan ASN yang patuh pada NSPK sebagaimana ditetapkan pemerintah pusat.

“Pengangkatan, mutasi, dan promosi PNS tidak lagi didasarkan pada kedekatan personal. Semua harus mengikuti prinsip merit system, yakni menempatkan orang yang tepat pada posisi yang tepat sesuai kompetensi, kualifikasi, dan kinerjanya,” kata Evert.

Menurut dia, penerapan manajemen talenta memungkinkan proses suksesi jabatan dilakukan secara terencana tanpa menunggu kekosongan. Selain itu, pengembangan kompetensi ASN menjadi lebih tepat sasaran dan pegawai berprestasi memperoleh kesempatan promosi secara adil.

“Inilah komitmen Pemerintah Kabupaten Mimika membangun birokrasi yang bersih, modern, dan melayani,” ujarnya.

Evert menegaskan tidak boleh ada praktik yang bertentangan dengan prinsip meritokrasi dalam pengelolaan ASN di Mimika. Pemerintah daerah, kata dia, ingin menjadikan Mimika sebagai contoh daerah yang mampu memajukan birokrasi secara profesional dan berintegritas.

Ia juga mengajak seluruh pimpinan perangkat daerah mendukung penuh implementasi manajemen talenta, mulai dari penyediaan data, penilaian kinerja yang objektif, hingga mendorong ASN meningkatkan kapasitas diri.

Dalam penempatan jabatan, baik manajerial maupun nonmanajerial, penilaian harus didasarkan pada potensi dan kompetensi, meliputi kompetensi manajerial, teknis, dan sosial kultural, serta rekam jejak kinerja, tanpa mengabaikan pangkat dan golongan ruang.

Pemerintah Kabupaten Mimika, lanjut Evert, berkomitmen melaksanakan amanat Undang-Undang serta Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 114 Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan dan penerapan manajemen talenta.

Sebagai bagian dari persiapan, Pemkab Mimika telah melaksanakan profiling ASN terhadap 177 orang pada 2023 dan 966 orang pada 2025, sehingga total ASN yang telah mengikuti profiling mencapai 1.143 orang.

Selain itu, pemerintah daerah juga melakukan peremajaan dan kelengkapan data ASN melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN), termasuk riwayat jabatan dan penilaian kinerja. Langkah ini menjadi bagian dari upaya menyiapkan infrastruktur menuju penerapan manajemen talenta secara penuh.

Karena itu, Evert meminta seluruh pengelola kepegawaian menyimak materi sosialisasi dengan serius dan segera menindaklanjuti, termasuk menyiapkan dokumen yang dibutuhkan.

“Ini penting untuk mewujudkan penerapan merit system secara konsisten di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika,” katanya. (Nlsn)

Berita Terkait

Top