Serah Terima PSU Jadi Kunci Penataan Kawasan Permukiman di Mimika


TIMIKA, KONTENMIMIKA.com – Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan menggelar Sosialisasi Standar, Prosedur, dan Kriteria Serah Terima Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di Horison Ultima, Jalan Hasanuddin, Timika, Papua Tengah, Selasa 30 Juni 2026.

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman para kepala distrik, lurah, kepala kampung, serta pengembang perumahan (developer) mengenai ketentuan dan mekanisme penyerahan PSU, sekaligus mendorong tertib administrasi dan kepastian hukum dalam pengelolaan PSU.

Sosialisasi dibuka oleh Bupati Mimika Johannes Rettob yang diwakili Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Mimika, Herry Onawame, didampingi Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Mimika, Abriyanti Nuhuyanan.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Kementerian Dalam Negeri, Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, serta Direktorat Jenderal Perumahan, Kawasan Permukiman, Penyediaan Lahan, dan Prasarana, Sarana, serta Utilitas (PSU).

“Pembangunan perumahan tidak boleh sekadar membangun fisik rumah. Lebih dari itu, pengembang wajib menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) yang layak, mulai dari jalan, drainase, lampu penerangan, jaringan air bersih, tempat sampah, hingga ruang terbuka hijau,” ujar Herry saat membacakan sambutan Bupati Mimika.

Herry mengatakan, persoalan yang kerap terjadi di lapangan adalah banyak perumahan yang telah selesai dibangun dan dihuni, tetapi fasilitas PSU mengalami kerusakan tanpa ada pihak yang melakukan perbaikan. Hal itu terjadi karena aset PSU belum diserahterimakan dari pengembang kepada Pemerintah Kabupaten Mimika.

Ia menjelaskan, pemerintah daerah tidak dapat mengalokasikan anggaran melalui APBD untuk memperbaiki jalan, drainase, maupun fasilitas lainnya di kawasan perumahan apabila status hukum aset PSU belum resmi diserahkan kepada pemerintah daerah. Akibatnya, masyarakat sebagai penghuni perumahan yang dirugikan.

“Oleh karena itu, sosialisasi mengenai standar, prosedur, dan kriteria serah terima prasarana, sarana, dan utilitas ini menjadi sangat penting dan mendesak,” katanya.

Melalui kegiatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Mimika ingin memberikan kepastian hukum sekaligus menyamakan persepsi seluruh pemangku kepentingan. Herry menegaskan ada tiga poin utama yang harus menjadi pedoman bersama.

Pertama, kesesuaian standar. PSU yang diserahkan harus memenuhi standar teknis yang berlaku sehingga pengembang tidak menyerahkan fasilitas yang dibangun asal-asalan atau dalam kondisi rusak.

Kedua, kepatuhan terhadap prosedur. Seluruh tahapan administrasi, mulai dari perencanaan, verifikasi lapangan, hingga penandatanganan berita acara serah terima, harus dilaksanakan secara berjenjang, transparan, dan akuntabel.

Ketiga, kejelasan kriteria. Batasan mengenai kewajiban pengembang serta waktu penyerahan PSU kepada pemerintah daerah harus dipahami secara jelas oleh kedua belah pihak sejak proses perizinan diterbitkan.

“Saya meminta kepada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan serta Tim Verifikasi PSU Kabupaten Mimika agar bersikap proaktif, mempermudah proses, dan memberikan bimbingan teknis yang jelas kepada para pengembang. Jangan dipersulit, tetapi jangan pula melanggar aturan,” tegasnya.

Herry juga mengajak asosiasi pengembang dan seluruh developer untuk menunjukkan komitmen, tanggung jawab, dan profesionalisme dalam memenuhi kewajiban penyediaan serta penyerahan PSU demi kenyamanan konsumen yang juga merupakan masyarakat Kabupaten Mimika.

Menurutnya, dengan sinergi dan pemahaman yang sama mengenai tata cara serah terima PSU, penataan kawasan permukiman di Kabupaten Mimika akan semakin tertata, sehat, dan terhindar dari munculnya kawasan kumuh baru.

Di akhir sambutannya, Herry menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia berharap sosialisasi ini menjadi langkah nyata dalam mewujudkan tata kelola kawasan permukiman yang lebih baik demi kemajuan Kabupaten Mimika. (nls)

Berita Terkait

Top