Satgas Damai Cartenz Temukan Ladang Ganja di Pegunungan Bintang


226 batang diamankan, dua orang masih berstatus saksi.

PEGUNUNGAN BINTANG – Tim gabungan Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 bersama Polres Pegunungan Bintang dan Satgas Yonif 751/VJS menemukan ladang ganja dalam patroli taktis di wilayah Pegunungan Bintang, Papua Pegunungan, Sabtu, 11 April 2026.

Patroli dilakukan selama dua hari, sejak 10 hingga 11 April 2026, dengan melibatkan 29 personel gabungan. Kegiatan ini menyasar wilayah yang dinilai rawan sekaligus memantau situasi keamanan di lapangan.

Dalam patroli tersebut, aparat menemukan ladang ganja di dua lokasi, yakni Kampung Yunabol, Distrik Oksibil, dan Kampung Siminbuk, Distrik Serambakon. Dari kedua lokasi itu, diamankan sekitar 226 batang tanaman ganja, masing-masing 81 batang di Yunabol dan 145 batang di Siminbuk.

Selain itu, dua orang berinisial LU (57) dan GU alias K (27) turut diamankan di lokasi. Keduanya telah menjalani pemeriksaan awal, termasuk tes urine dengan hasil negatif.

Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Irjen Pol Faizal Ramadhani, mengatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal di wilayah Papua.

“Proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol Adarma Sinaga, menambahkan bahwa sinergi antara TNI dan Polri menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan tugas di lapangan.

“Koordinasi lintas instansi sangat penting untuk mendukung pelaksanaan tugas di wilayah operasi,” katanya.

Satgas Damai Cartenz menyatakan akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan guna menekan peredaran narkotika serta menjaga situasi keamanan tetap kondusif.

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol Yusuf Sutejo, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil patroli terkoordinasi yang dilakukan tim gabungan.

“Dari patroli selama dua hari, kami menemukan ladang ganja di dua lokasi serta mengamankan dua orang yang saat ini masih dalam pemeriksaan,” ujarnya, Minggu, 12 April 2026.

Ia menegaskan, kedua orang tersebut masih berstatus saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka. Seluruh barang bukti bersama saksi telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Pegunungan Bintang untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Kasus ini ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (trm)

Berita Terkait

Top