Kajian Unis Bandung: Tailing Freeport Tak Sekadar Limbah, tapi Aset Ekonomi Bernilai Tinggi
TIMIKA, KONTENMIMIKA.com — Limbah tailing PT Freeport Indonesia dinilai memiliki potensi ekonomi yang jauh lebih besar dibanding sekadar dimanfaatkan sebagai material konstruksi.
Kandungan logam tanah jarang atau Rare Earth Elements (REE) di dalamnya dinilai dapat mengubah paradigma pengelolaan tailing dari limbah menjadi komoditas strategis bernilai tinggi.
Hal itu disampaikan Tim Leader Universitas Islam Bandung (Unisba), Andi Oetomo, dalam Seminar Laporan Akhir Kajian Teknis Review Masterplan Pengelolaan dan Pemanfaatan Limbah Tailing PT Freeport Indonesia yang digelar Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Mimika di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mimika, Kamis 9 Juli 2026.

“Anda bisa mengangkat tailing itu dan membandingkannya dengan material lain. Akan terasa lebih berat karena mengandung logam dan unsur lainnya. Itulah yang memiliki nilai ekonomi lebih tinggi daripada sekadar dijual sebagai bahan bangunan,” kata Andi.
Menurut dia, agar tailing menghasilkan nilai tambah yang optimal, diperlukan rantai produksi yang jelas, mulai dari pengadaan material, proses ekstraksi logam bernilai ekonomi, hingga hilirisasi produk.
“Untuk mendapatkan barang yang mempunyai nilai tambah, seluruh proses harus jelas. Itu yang harus dilakukan,” ujarnya.
Andi menilai implementasi pemanfaatan tailing perlu segera direalisasikan melalui tiga langkah utama, yakni mengoperasikan perusahaan daerah (Perusda), menyinkronkan tata ruang, serta menyiapkan payung hukum melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
“Yang pertama mengoperasionalkan Perusda dahulu. Perusda berjalan sambil melakukan penelitian untuk proses re-extraction terhadap kandungan logam dalam tailing,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya melibatkan lembaga masyarakat adat sejak awal penyusunan regulasi. Menurut dia, keterlibatan masyarakat adat perlu dilakukan sebelum rancangan peraturan daerah dibahas bersama DPRK Mimika.
“Lembaga adat harus ikut merumuskan secara formal dalam Perda nanti. Sejak tahap pra-Perda mereka sudah harus dilibatkan sebagai pemangku kepentingan,” ujarnya.
Andi mengungkapkan, saat ini sekitar 20 perusahaan telah mengajukan proposal kerja sama kepada PT Freeport Indonesia untuk memanfaatkan tailing. Mayoritas perusahaan tersebut berasal dari Tiongkok.
Menurut dia, tingginya minat investor menunjukkan bahwa tailing memiliki kandungan mineral yang bernilai ekonomis.
Ia juga menyinggung maraknya aktivitas penambangan ilegal di area konsesi PT Freeport Indonesia yang diperkirakan melibatkan sekitar 5.000 hingga 8.000 penambang tradisional.
“Sekitar 20 perusahaan sudah mengajukan kerja sama pemanfaatan tailing. Kebanyakan dari Cina karena mereka mengetahui kandungan di dalamnya. Hal itu juga terlihat dari aktivitas penambang liar di area konsesi PT Freeport Indonesia. Kalau memang ada hasilnya, mengapa tidak dinormalisasi dan dikelola secara resmi melalui Perusda,” katanya. (nls)






