Jalan Anggrek Mimika Batal Dibangun 2026, Diusulkan Lagi Tahun Depan


KONTENMIMIKA.com, Timika – Rencana pembangunan Jalan Anggrek di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, batal direalisasikan pada 2026. Proyek tersebut terkendala efisiensi anggaran serta persoalan administrasi dan status lahan yang belum tuntas.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika, Innosensius Yoga Pribadi, mengatakan anggaran pembangunan Jalan Anggrek sebelumnya telah dialokasikan dalam APBD 2026.

Namun, anggaran tersebut akhirnya dikembalikan setelah pemerintah daerah melakukan efisiensi.

Di sisi lain, pekerjaan fisik juga belum dapat dilaksanakan karena status lahan yang masih perlu diselesaikan.

“Jalan Anggrek kita sudah anggarkan tahun ini untuk pengerjaan, cuma karena terjadi efisiensi dan status tanah yang sampai sekarang belum ada kejelasan, sehingga teman-teman BPN menyarankan untuk jangan dilakukan dulu kegiatan pembangunan,” ujar Yoga di Timika, baru-baru ini.

Menurut Yoga, pemerintah perlu memastikan persoalan lahan tersebut tuntas sebelum pembangunan dimulai agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Pemilik lahan disebut setuju

Yoga mengatakan persoalan lahan bukan disebabkan penolakan pemilik tanah. Menurut dia, pemilik lahan pada prinsipnya telah menyetujui rencana pembangunan Jalan Anggrek.

Persoalan yang masih dibahas berkaitan dengan administrasi pemerintah, terutama mekanisme pelepasan lahan dan pemberian ganti rugi atau ganti untung.

“Pemilik tanah sebenarnya sudah tidak masalah. Mereka sudah menyetujui itu. Cuma administrasi di pemerintahan, dalam hal ini tentang metode pemerintah, ganti untung atau ganti rugi, itu yang harus dianalisa baik,” katanya.

Selain itu, terdapat masukan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengenai aspek teknis pelepasan lahan dan penerbitan sertifikat.

“Memang dalam masukan dari BPN bahwa dalam pelepasannya itu masuk, tapi dalam pembuatan sertifikat itu tidak masuk. Sehingga itu harus dipikirkan teknisnya bagaimana,” ujar Yoga.

Karena itu, PUPR bersama instansi terkait memilih menyelesaikan aspek administrasi dan regulasi terlebih dahulu.

“Jadi sebenarnya kalau pemilik lahan sudah tidak masalah, sudah didialogkan baik juga dengan kami dan dengan Dinas Pertanahan. Tinggal bagaimana masukan dari BPN itu bisa kita terjemahkan secara regulasi, sehingga kita tidak salah di kemudian hari,” katanya.

APH ingatkan status tanah

Yoga mengatakan aparat penegak hukum (APH) juga telah mengingatkan pemerintah daerah agar memastikan status lahan sebelum melaksanakan pembangunan.

“Teman-teman dari APH juga sudah mengingatkan kami, untuk membangun sesuatu kita pastikan tentang status lahan,” ujarnya.

Menurut dia, kejelasan status lahan menjadi bagian penting sebelum proyek kembali dijalankan.

Target dibangun 2027

Meski batal pada 2026, PUPR Mimika berencana mengusulkan kembali pembangunan Jalan Anggrek dalam program 2027.

“Kalau bisa tahun depan, karena sekarang kena efisiensi saja juga,” kata Yoga.

Ia menjelaskan efisiensi anggaran tidak hanya berdampak pada Jalan Anggrek. Sejumlah program pembangunan PUPR lainnya juga terkena penyesuaian, termasuk rencana pembangunan jalan di Potowiburu.

“Kita, tim anggaran minta kita untuk melakukan berbagai efisiensi kegiatan. Ada kegiatan kita yang kita lakukan efisiensi, yaitu termasuk Jalan Anggrek dan juga jalan di Potowiburu,” pungkasnya. (trm)

Berita Terkait

Top