Pemkab Mimika Perkuat Administrasi Kependudukan lewat Perda Baru


KONTENMIMIKA.com, Timika — Pemerintah Kabupaten Mimika memperkuat penyelenggaraan administrasi kependudukan melalui sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Sosialisasi digelar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Mimika di Hotel Horison Diana Timika, Selasa 1 September 2026. Kegiatan dibuka Bupati Mimika Johannes Rettob melalui Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Mimika, Ananias Faot, didampingi Kepala Dinas Dukcapil Mimika, Slamet Sutedjo.

Ananias mengatakan sosialisasi perda tersebut bukan sekadar menyampaikan aturan, tetapi menjadi langkah untuk membangun sistem administrasi kependudukan yang lebih akurat, inklusif, transparan dan mudah diakses masyarakat.

Menurutnya, data kependudukan memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, perencanaan pembangunan hingga peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Kabupaten Mimika memiliki karakteristik yang unik, mulai dari pertumbuhan ekonomi yang dinamis, mobilitas penduduk yang tinggi, keberagaman sosial dan budaya, wilayah yang luas, hingga keberadaan masyarakat adat dengan nilai dan kearifan lokal yang harus dihormati dan dilindungi,” kata Ananias.

Ia menilai kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan. Karena itu, implementasi Perda Nomor 7 Tahun 2025 membutuhkan dukungan seluruh pemangku kepentingan.

Ananias mengajak perangkat daerah, pemerintah distrik, kelurahan dan kampung, serta tokoh agama, masyarakat dan adat untuk bersama-sama mendukung penerapan perda tersebut.

“Peraturan ini harus menjadi gerakan bersama untuk membangun Kabupaten Mimika yang tertib administrasi, maju, inklusif, dan sejahtera,” ujarnya.

Kegiatan tersebut dihadiri pimpinan OPD, DPRK Mimika, Kejaksaan Negeri Timika, Pengadilan Negeri Timika, Kementerian Agama, unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, paguyuban, BUMN/BUMD serta undangan lainnya. (trm)

Berita Terkait

Top