18 Korban Jiwa, LEMASA Desak Konflik Kwamki Lama Segera Diakhiri
KONTENMIMIKA.com, Timika – Lembaga Musyawarah Adat Suku Amungme (LEMASA) mengeluarkan pernyataan sikap terkait situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kota Timika, khususnya konflik berkepanjangan di Kwamki Lama atau Kwamki Narama yang telah menelan korban jiwa.
Saat menggelar jumpa pers, Kamis 3 September 2026, Ketua LEMASA Menuel John Magal meminta dengan tegas agar konflik di Kwamki Lama antara kubu Newegalen kontra kubu Dang segera diakhiri.
Menurutnya, korban jiwa terus berjatuhan dan sejumlah peristiwa terjadi di luar medan perang yang telah disepakati.

Menuel John Magal didampingi para pengurus LEMASA membacakan surat LEMASA Nomor: 002/SPS/LEMASA/IX/2026 tentang Mengakhiri Konflik Kwamki Lama Newegalen vs Dang.
Berikut isi pernyataan sikap LEMASA:
Tanah Timika adalah tanah yang membuka ruang hidup dan penghidupan bagi berbagai suku bangsa, termasuk masyarakat Papua, khususnya tujuh suku di wilayah pegunungan tengah. Kabupaten Mimika merupakan tujuan utama masyarakat untuk mencari nafkah, menempuh pendidikan, serta tempat persinggahan para pejabat dari kabupaten-kabupaten tetangga, seperti Puncak, Puncak Jaya, Intan Jaya, Paniai, dan Ndugama.
Sebagaimana diketahui bersama, sejumlah kabupaten yang menjadi wilayah masyarakat pegunungan tengah, yaitu Nduga, Intan Jaya, Paniai, Puncak, dan Puncak Jaya, tengah mengalami gangguan keamanan.
Kondisi tersebut menjadikan Kota Timika sebagai salah satu tujuan bagi para ibu untuk mencari nafkah dengan bebas, bagi anak-anak untuk bersekolah dengan bebas, bagi masyarakat untuk memperoleh layanan kesehatan, serta bagi para pejabat untuk berdomisili dengan aman di Kota Timika sambil tetap menjalankan tugas bagi kabupaten masing-masing.
Namun, kenyataan yang kami saksikan sungguh memprihatinkan. Konflik di Kwamki Lama telah berlangsung lebih dari satu tahun dan telah merenggut 16 (enam belas) nyawa.
Korban terus berjatuhan dari waktu ke waktu. Pada 30 Agustus 2026, dua orang pelajar SMK Negeri 1 turut menjadi korban sehingga jumlah korban meningkat menjadi 18 jiwa.
Konflik antarkeluarga atau antarsuku wajib tunduk pada norma perang adat. Salah satunya adalah keharusan kepala perang menyampaikan pernyataan terbuka yang membatasi wilayah medan perang, menjamin akses jalan untuk kepentingan ekonomi dan kesehatan, serta melindungi anak-anak dan perempuan (hukum perang adat Amungme).
Dalam konflik Kwamki Lama yang kami cermati, kepala perang telah menyampaikan pernyataan terbuka bahwa medan perang tetap dibatasi pada wilayah Kwamki Lama dan tidak dibawa keluar dari wilayah tersebut.
Dengan adanya korban di SP 3 yang merupakan kelompok yang bukan bagian dari kelompok bertikai dan terjadi di luar lokasi perang yang ditentukan oleh kepala perang, maka pernyataan tersebut telah dilanggar (“ojiagawie”) dan tidak lagi dapat dipegang sebagai janji yang mengikat.
Korban di luar medan perang yang resmi tercatat telah mencapai kurang lebih lima jiwa. Dua pelajar yang menjadi korban tindak kriminal di SP 3 adalah generasi masa depan Papua, khususnya Timika. Karena itu, kasus pembunuhan tersebut harus diusut tuntas dan pelakunya diungkap tanpa penundaan.
Timika harus aman dan tertib. Tanah Timika, Tanah Amungsa, dan Bumi Kamoro tidak boleh terus-menerus ternoda oleh darah.
Konflik Kwamki Lama telah menimbulkan ketakutan yang meluas di kalangan anak-anak sekolah, para ibu, dan masyarakat tujuh suku yang kini tidak dapat beraktivitas dengan bebas di Timika. Perang antarsaudara ini pun telah bergeser menjadi tindak kriminal perkotaan yang semakin meresahkan.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kami, Lembaga Musyawarah Adat Suku Amungme (LEMASA), selaku penjaga dan pemilik Tanah Amungsa, dengan ini menyatakan sikap secara tegas bahwa:
- Mengutuk keras segala bentuk pembunuhan, pertikaian, dan perang saudara yang terjadi di wilayah Kwamki Lama dan sekitarnya yang berada di atas Tanah Amungsa.
- Menuntut agar konflik yang telah berlangsung sejak Oktober 2025 dan telah merenggut 18 (delapan belas) korban jiwa segera dihentikan. Siapa pun yang datang ke Tanah Amungsa, datang ke honai kami sebagai tamu, bukan untuk menodai tanah kami dengan darah sesama manusia.
- LEMASA mencermati secara saksama berbagai upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika, Pemerintah Daerah Kabupaten Puncak, TNI/Polri, Majelis Rakyat Papua (MRP), serta DPRP Papua Tengah dalam mengupayakan penghentian konflik dan menyepakati sejumlah kesepakatan damai.
Namun, alih-alih menaati kesepakatan tersebut, kedua belah pihak yang bertikai justru melanggarnya sehingga kini terjadi peristiwa pembunuhan yang berulang kali di luar lapangan perang. Kondisi ini menimbulkan dampak psikologis dan sosial yang sangat serius serta menciptakan rasa takut yang mencekam masyarakat tujuh suku di dalam Kota Timika.
Sehubungan dengan hal tersebut, LEMASA dengan tegas mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika, Pemerintah Daerah Kabupaten Puncak, serta TNI/Polri untuk segera menindak tegas oknum-oknum yang terlibat dalam konflik melalui pendekatan hukum positif yang berlaku.
Apabila hukum positif tidak dapat ditegakkan secara efektif, LEMASA mendesak agar pihak-pihak yang berkonflik (WEM-UM/“Tuan Perang”) segera dievakuasi ke wilayah asal masing-masing guna memulihkan rasa aman dan ketertiban masyarakat Kota Timika.
- Meminta kepada Pemerintah Kabupaten Mimika, Pemerintah Kabupaten Puncak, TNI, Polri, tokoh adat, tokoh agama, dan seluruh pihak terkait agar segera mengambil langkah tegas berupa penangkapan aktor utama dan penegakan hukum tanpa penundaan.
- Meminta aparat keamanan segera menertibkan Kota Timika dengan melakukan pemeriksaan terhadap mobil gelap, mobil tanpa pelat nomor, mobil yang keluar-masuk lokasi konflik, maupun basis-basis persinggahan kelompok bertikai di dalam Kota Timika dan sekitarnya.
- Meminta agar aparat keamanan menindak tegas siapa pun yang mengeluarkan pernyataan yang mengancam individu, kelompok, suku, maupun lembaga selama pemerintah dan aparat keamanan menangani konflik.
- Menghendaki agar Kota Timika kembali menjadi kota yang damai dan aman, serta menjadi tujuan untuk bekerja, menempuh pendidikan, memperoleh layanan kesehatan, dan berusaha bagi seluruh masyarakat.
Moses Kilangin mengatakan bahwa nemeak neme-e, nawarak-naware, wemo kamae-kalokamae (hidup berdampingan, persaudaraan, kekeluargaan, perdamaian, dan tidak boleh ada perang).
Menuel John Magal, didampingi para pengurus LEMASA lainnya, menegaskan agar Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika, TNI, dan Polri segera mengambil tindakan tegas dan terukur untuk menghentikan pembunuhan di atas Tanah Amungsa. (trm)






