Mimika Tetapkan 19 Cagar Budaya di Kokonao, Tujuh Dibidik Naik Tingkat Provinsi


KONTENMIMIKA.com, Timika – Pemerintah Kabupaten Mimika menetapkan 19 cagar budaya tingkat kabupaten di Kampung Kokonao, Distrik Mimika Barat, Papua Tengah. Penetapan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Mimika.

Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Mimika Elisabeth Cenawatin menyampaikan hal tersebut di Timika, Kamis 3 September 2026.

Elisabeth menjelaskan, 19 cagar budaya yang ditetapkan tersebut terdiri atas Rumah Pastoran, Rumah Susteran, Rumah Karyawan Mulia, Rumah Guru, Rumah Klerek, Rumah PU, Rumah Kepala Kepolisian Belanda, Tugu Injil, Asrama Putra, Tempat Penyimpanan Barang Pastoran, Gereja Persekutuan Kristen Alkitab Indonesia (GPKAI), Patung Permandian Laki-Laki, Patung Permandian Perempuan, Patung Permandian Pastoran, Bekas Bengkel Karya Mulia, Toko Mimika, buldoser, landasan pesawat, dan perahu aluminium.

Dari 19 cagar budaya tingkat kabupaten tersebut, kata Elisabeth, tujuh di antaranya akan diusulkan untuk ditingkatkan menjadi cagar budaya tingkat provinsi melalui tim ahli cagar budaya.

Tujuh cagar budaya tersebut meliputi Gereja GPKAI Kokonao, Rumah Pastoran, Rumah Susteran, Rumah Kepolisian Belanda, Rumah PU, Patung Permandian, dan Asrama Putra.

“Kemarin kami sudah antar regulasinya, aturannya, untuk penetapan Surat Keputusan (SK) gubernur karena akan menjadi cagar budaya provinsi. Saat ini sementara sedang berproses di Biro Hukum Provinsi Papua Tengah,” ucapnya.

Setelah tujuh cagar budaya tersebut mendapatkan SK Gubernur Papua Tengah, tim ahli cagar budaya akan kembali melakukan penelitian untuk mengkaji kemungkinan peningkatan status menjadi cagar budaya tingkat nasional.

“Nanti kalau SK Gubernur sudah turun, baru diajukan lagi ke tingkat nasional. Nanti tim ahli turun lagi untuk melakukan penelitian untuk melihat dari ketujuh itu apa saja yang memenuhi syarat untuk naik ke tingkat nasional. Provinsi yang akan mengajukan ke tingkat nasional. Kami hanya sampai ke SK Gubernur,” ungkap Elisabeth.

Menurut dia, dari delapan kabupaten di Provinsi Papua Tengah, Kabupaten Mimika menjadi satu-satunya daerah yang telah memiliki cagar budaya tingkat kabupaten. (nls)

Berita Terkait

Top