Dewan Meradang! Pos Dana Pokok Pikiran Dewan Raib dari APBD 2024
Timika, KontenMimika.com – Anggota DPRD Kabupaten Mimika, Saleh Alhamid menuding TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) Pemkab Mimika melakukan pembohongan terhadap Kementerian Dalam Negeri, khususnya Pj Gubernur Papua Tengah, Ribka Haluk, bila benar anggaran Pokok Pikiran (Pokir) Dewan dihapus dari APBD 2024.
Sebelumnya, Pj Gubernur dikirim Mendagri untuk melancarkan penetapan APBD Pemkab Mimika 2024 yang senilai Rp. 7,5 triliun, yang pada waktu itu pembahasannya mandeg hingga 5 pekan.
Waktu itu dengan mediasi Pemprov, maka Pemkab dan DPRD Mimika menggelar pertemuan dan sepakat melanjutkan berjalan terusnya pembahasan APBD.
Namun kini pos anggaran Pokir DPRD yang menjadi kunci berlanjutnya pembahasan justru hilang dari Dokumen Penggunaan Anggaran (DPA) yang telah diserahkan Bupati Mimika kepada para kepala OPD di lingkup Pemkab Mimika.
Saat menggelar jumpa pers Senin 26 Februari 2024, di kediamannya di Jalan Sam Ratulangi, Saleh mengungkapkan isu lenyapnya pos anggaran Pokir Dewan ini telah dikonfirmasinya kepada sejumlah kepala OPD.
Ia mengaku berang dan akan melaporkan TAPD ke Kementeri Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan RI.
“Saya mendengar dan juga hampir seluruh anggota DPR, bahwa dari hasil rapat juga diikuti oleh ketua DPRD yang mengatakan bahwa pokir DPRD Mimika tahun 2024 dihilangkan. Dihilangkan oleh siapa, dihilangkan oleh TAPD. Jika dihilangkan pokir DPRD maka Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika telah nyata-nyata mengabaikan aspirasi masyarakat,” ujar Sekretaris Komisi C DPRD Mimika itu.
Tambah Saleh, bila benar Pokir Dewan dicoret ditiadakan oleh TAPD, maka ini melanggar UU 23 tahun 2024 pasal 149 tentang fungsi DPRD. Undang – Undang itu membicarakan tentang fungsi DPRD berkaitan dengan menjaring aspirasi rakyat.
“Pokir itu adalah pokok pikiran DPR yang diambil dari aspirasi masyarakat, Nah, jika pemerintah mengabailan ini mereka juga melanggar Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang pengelolaan keuangan daerah. Ini masalah besar!” sebutnya kesal.
Masih kata Saleh, Pokir DPRD itu sesuai dengan Permendagri nomor 38 tahun 2018. “Kalau mereka hilangkan ini, berarti mereka melanggar, dan dapat saya katakan APBD Mimika tahun 2024 cacat prosedural,” ungkapnya.
Saleh mendorong aparat penegak hukum interna pemerintaj (APIP) untuk menelusuri pelanggaran ini.
“Maka saya memohon kepada BPK, KPK dan Mendagri serta Kementrian Keuangan untuk secepatnya mempelajari APBD di Mimika sebesar 7,5 T ini tidak diperuntukkan kepada kepentingan masyarakat,” tambahnya.
“Bila ini benar dilakukan oleh pemerintah daerah, maka TAPD telah menipu Pj Gubernur Papua Tengah, Mendagri dan Kementrian Keuangan,”
“Serta telah menipu anggota DPRD yang telah bersepakat dan dimediasi Pj Gubernur Papua Tengah yang melakukan pertemuan di Hotel Horizon Diana, sehari sebelum Paripurna Pembahasan APBD 2024 dilanjutkan pembahasannya di DPRD Mimika,” semburnya.
Menurut Saleh, hilangnya pos amggaran Pokir Dewan menabrak UU, menabrak peraturan Mendagri dan lebih kasar terjadi penipuan terhadap Pejabat Gubernur Papua Tengah.
“Kalau pemerintah abaikan Pokir Dewan, maka 35 anggota DPRD Mimika akan menggunakan hak interpelasi DPR,”
“Hak Interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Termasuk Pokir dewan yang merupakan perpanjangan tangan dari aspirasi dan demi kepentingan seluruh masyarakat,” katanya.
Saleh mengaku tidak yakin kalau pencoretan ini atas maunya Bupati Mimika Eltinus Omaleng. Namunpun bila demikian, maka ia meminta pertanggungjawaban yang bersangkutan.
“Saya minta kepada BPK untuk mengaudit, KPK pun demikian dan juga Mendagri harus turun tangan tentang masalah ini,” tandasnya.
Sementara Kepala Bappeda Mimika, Yohana Paliling ketika coba dikonfirmasi wartawan melalui telepon dan WhatsApp (WA) tentang info Pokir dewan, tidak menjawab dan tidak membalas WA. (D’Tim)






