Ketua MRP PaTeng: Kuota 20 Persen Bagi Seluruh Suku Non – OAP, Bukan untuk Satu Suku Tertentu

Nabire, KontenMimika.com – Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Tengah (MRP-PPT) terus berkomitmen untuk mengawal hak-hak dasar Orang Asli Papua (OAP), kali ini dalam proses tahapan pemilu di wilayah pemerintahan Provinsi Papua Tengah.
Ketua MRP – PPT, Agustinus Anggaibak, SM, terus mengingatkan pihak penyelenggara pemilu yaitu KPU dan Bawaslu PPD, PPS serta ketua partai politik agar dalam penetapan anggota Legislatif memprioritaskan Orang Asli Papua dengan kuota 80 persen OAP. Secara khusus untuk OAP di 2 Kabupaten di Provinsi Papua Tengah, yaitu Nabire dan Mimika.
Tak hanya itu Anggaibak juga menegaskan untuk kuota 20 persen kuota bagi warga non-OAP itu harus ada perwakilan semua warga suku nusantara, tidak hanya dimonopoli oleh satu suku tertentu saja.
“Saya selaku ketua MRP Provinsi Papua Tengah menyampaikan kepada seluruh ketua partai politik di tingkat Provinsi maupun di tingkat Kabupaten se-Provinsi Papua Tengah secara khusus Kabupaten Mimika dan Kabupaten Nabire, agar memahami yang dimaksud dengan kuota 20 persen untuk (warga) non- Papua. Dan kuota tersebut itu bukan hanya untuk satu suku tertentu saja,” ujarnya dalam rilis yang diterima KontenMimika Minggu 25 Februari 2024.
Lagi katanya, informasi yang diperoleh pihaknya, bahwa di Kabupaten Mimika dan Nabire, perolehan suara anggota legislatif dikuasai oleh satu suku tertentu, sementara yang lainnya tenggelam alias tidak menonjol.
“Oleh sebab itu saya menegaskan agar semua suku nusantara baik di Mimika dan Nabire agar ada pemerataan pembagian kursi legislatif dalam kuota 20 persen,” sebutnya.
“Laporan yang saya terima bahwa di Kabupaten Mimika suku tertentu menguasai parlemen. Ini tidak boleh terjadi, saya minta agar saudara -saudara dari suku tersebut harus memberikan kesempatan untuk saudara -saudara dari suku lainnya, dalam kuota 20 persen itu. Karena informasi yang saya dapat di Mimika itu paling banyak orang dari suku tertentu, itu tidak boleh,” tegasnya.
Dikatakan Agustinus bahwa untuk pembagian kursi kuota 20 persen non-Papua di Kabupaten Mimika dan Nabire harus merata. Yaitu ada perwakilan dari suku Jawa, Bali, Buton, Kei, Timor, Batak, Bugis, Toraja, Manado dan suku nusantara lainnya. “Paling tidak ada perwakilan satu orang dari setiap suku Nusantara,” ungkapnya.
Anggaibak menegaskan, seluruh pihak harus menjaga dan jangan merusak kerukunan masyarakat nusantara hanya karena monopoli dan keegoisan satu suku tertentu.
“Sekali lagi saya sebagai ketua MRP menegaskan kepada penyelenggara maupun pemerintah daerah para bupati dan Forkompimda terutama di Kabupaten Mimika dan Kabupaten Nabire, agar melihat dan mendorong pentingnya kekhususan OAP. Ingat, kuota 80 persen untuk OAP dan 20 Persen untuk non-OAP harus terealisasi dengan baik,” tegasnya lagi
“Dan PPD juga tidak boleh main-main hanya untuk kepentingan satu orang atau kelompok tertentu. Negara sudah memberikan kami OTSUS sehingga hak politik kami harus diperhatikan dengan baik. Saya tegaskan masyarakat non- Papua dari berbagai suku harus ada perwakilan satu orang yang duduk di kursi legislatif sebagai reprentasi dari suku -suku nusantara. Sehingga tidak merugikan OAP maupun Non- Papua lainnya. Tujuannya untuk menjaga kenusantaraannya kita bersama,” pungkasnya. (RilisHumasMRP-PPT)