Dewan Sambut Positif Jalur Khusus Seperempat Kuota Anggota Dewan OAP dalam UU Otsus Terbaru
Timika, kontenmimika.com – Anggota DPRD Kabupaten Mimika, Novian Kulla, mendukung penuh implementasi Undang Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua Jilid II, yang mengatur keberpihakan 1/4 (seperempat) kuota kursi DPRD Kabupaten/Kota dan Provinsi bagi Orang Asli Papua (OAP).
Ia menyambut baik sosialisasi yang dilakukan Anggota DPR RI, Yan Permenas Mandenas ke Timika akhir pekan kemarin, khususnya berkaitan dengan UU Otsus Papua terbaru
Kepada media Selasa, (07/03/2023) di Kantor DPRD, Jalan Cenderawasih, Legislator muda asal Partai Nasdem itu optimis OAP khususnya di Mimika Suku Amungme dan Kamoro serta suku kekerabatan dan suku Papua lainnya, mempunyai SDM yang mumpuni sebagai Anggota Dewan.
Menurutnya jalur khusus Dewan sampai ke tingkat kabupaten ini merupakan wujud nyata roh Otsus, sesuai amanat Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua,memberi kesempatan bagi OAP untuk mengisi kursi DPR kabupaten dan provinsi melalui jalur pengangkatan.
Dengan adanya jalur khusus itu menjadi affirmative action bagi warga asli yang sudah bersaing di pemilihan legislatif namun belum terpilih karena adanya persaingan yang sangat ketat.
“Saya pikir sudah bagus, karena selama ini kita lihat persaingan untuk DPRD ini kita bersaing dengan teman-teman kita dari luar,”ujarnya.
Novian yang juga Wakil Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Mimika itu optimis kebijakan ini bisa mengakomodir figur OAP yang selama ini memang ingin berjuang untuk kepentingan masyarakat.
Khusus di Mimika, saat ini Juknis jalur khusus Anggota DPRD Miimika itu masih menunggu keputusan lebih lanjut, apakah lewat lembaga musyawarah adat atau teknis lainnya di KPU dan Kemendagri.
Yang pasti dengan implementasi keberpihakan menjadi Anggota Dewan bagi OAP sampai di tingkat kabupaten dan kota ini akan menambah jumlah keterwakilan OAP dengan jumlah yang lebih banyak.
“Berharap apa yang menjadi suara masyarakat bisa terakomodir. Semoga dengan kebijakan ini lebih banyak orang Papua di dalam sini (DPRD Mimika) dan memperjuangkan hak-hak dasar orang Papua di legislatif,” tandasnya.






