Ribuan Warga Demo Kejaksaan Tolak Kriminalisasi John Rettob

Dukungan terhadap Plt. Bupati Mimika, Johannes Rettob (JR), terus mengalir dengan deras dari kalangan masyarakat. Warga menolak kasus yang dinilai sebagai kriminalisasi terhadap JR, sang pemimpin kelahiran Tanah Mimika itu.
Kali ini, Selasa (07/03/2023), ribuan massa dari Forum Masyarakat Peduli Keadilan (FMPK) tumpah ruah ke jalan, menggelar aksi demo berkumpul di beberapa titik dan menuju Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika di Jalan Agimuga Mile 32, Distrik Kuala Kencana.
Demo itu cuma satu tujuannya. Tolak kriminalisasi Plt. Bupati Mimika Johannes Rettob.
Massa juga membawa peti mati sebagai simbol matinya keadilan lantaran penegakkan hukum yang menyimpang oleh oknum Kejaksaan.
( Tonton video selengkapnya di YouTube @Konten Mimika Official. Jangan lupa Subscribe, Like dan bagikan / share! )
Warga berhasil mengepung Kantor Kejari Mimika mulai sekitar pukul 11.35 WIT. Riuh ramai, di tengah terpaan panasnya sinar matahari, sepanas semangat warga membela orang benar, Johannes Rettob.
Massa yang terdiri dari berbagai macam suku baik OAP maupun suku nusantara Indonesia yang ada di Timika bersatu dalam satu perjuangan, meminta kasus JR ditarik dari Pengadilan karena dinilai cacat hukum, banyak lompat tembok, melewati proses hukum yang sebenarnya.
Sebelumnya, massa berkumpul di Gedung Eme Neme Yauware mulai pukul 08.00 WIT. Selanjutnya sekitar pukul 10.30 WIT bergerak menuju Kantor Kejaksaan Negeri Mimika.
Koordinator Aksi yang juga Tokoh Muda Kamoro, Rafael Taorekeyau, dalam orasinya meminta agar Kejaksaan Tinggi Papua segera menghentikan kriminalisasi terhadap Plt. Bupati Mimika.
Dia juga meminta agar Kejaksaan Negeri Mimika mampu menghadirkan Kajari Mimika di hadapan massa untuk menjawab tuntutan mereka.
“Kepada Kejaksaan segera menghadirkan pimpinannya, bebaskan JR, bebaskan Plt Bupati Mimika,” teriaknya.
Selanjutnya tokoh Amungme, Elfinus Omaleng, dalam orasinya mengatakan Kejaksaan Negeri Mimika harusnya bekerja dengan jujur sebagai penegak hukum.
“Ini pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Mimika, penegak hukum seharusnya bekerja jujur di tanah ini. Stop mencuri uang rakyat! Hari ini Mimika akan jadi saksi, JR tidak mungkin mencuri uang sebanyak itu,” katanya.
“Beberapa tahun lalu JR sudah diperiksa oleh KPK, tapi tidak terbukti, namun Kejati ngotot, ada apa? Di mana-mana menuduh JR, orang benar selalu dicari-cari kesalahannya,” sesalnya.
Pihaknya juga menyampaikan kepada Presiden RI agar segera menolong dengan membebaskan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob.
“Kepada Presiden RI kami sampaikan pesan bahwa tolong kami bahwa Kejaksaan Negeri Mimika telah menipu kami, kami ditipu kami diincar,” sebutnya.
Selain itu Kerukunan Keluarga Besar Jayawijaya (KKBJ) dalam kesempatan itu menyampaikan sejumlah aspirasi diantaranya:
1. Kejaksaan Tinggi Papua segera mengeluarkan SP3.
2. Kajati stop kriminalisasi Plt Bupati Mimika.
3. Apabila tuntutan kami tidak diindahkan maka massa akan melumpuhkan kota Timika dan menutup akses Bandara dan Pelabuhan Pomako.
Massa membawa peti mati bertuliskan “HUKUM MATI dan KEADILAN MATI”. Peti diletakkan di depan Kajari Mimika selama orasi berlangsung.
Suku Kamoro Tanam “Sasi”
Di bawah terik matahari dan pengamanan ketat aparat keamanan, massa menuntut Kejari Mimika menarik berkas perkara yang telah diajukan ke pengadilan.
Massa dari Mimika Wee atau Suku Kamoro, juga menanam patok adat atau “sasi” di depan Kantor Kejaksaan Negeri Timika.
Perwakilan FMPK yang juga tokoh perempuan Papua, Matea Mameyau, membacakan pernyataan sikap yang disampaikan untuk menanggapi langkah Kejaksaan yang menetapkan Plt. Bupati Mimika sebagai tersangka dugaan korupsi yang dinilai sarat dengan kepentingan kelompok tertentu di daerah ini.
Adapun pernyataan sikap yang disampaikan oleh FMPK dalam aksi tersebut diantaranya:
1. Hentikan kriminalisasi dan penzoliman kepada Plt Bupati Mimika Johannes Rettob.
2. Kajati Papua dan Kajari Mimika jangan jadi kuda tunggangan kepentingan kelompok.
3. Proses pelimpahan dipaksakan seger tarik berkas dari Pengadilan Negeri Jayapura.
4. Kajati Papua dan Kajari Mimika jangan menegakkan hukum dengan cara melanggar hukum.
5. Pengadilan jangan ikut kemasukan angin kepentingan Kajati Papua dan Kajari Mimika.
6. Akuntan publik bayaran jangan dijadikan senjata kriminalisasi bapak Johannes Rettob.
7. KPK dan Polda Papua sudah menghentikan penyelidikan kasus pesawat karena tidak terbukti, tapi Kajati Papua dan Kajari Mimika ngotot ada apa.
8. Kejaksaan stop menjadi pelopor pelanggaran hukum.
9. Kajagung harus copot Kajati Papua dan Adpidsus Kajati Papua dan Kajari Mimika.
10. Kami akan duduki Kantor Kejari Mimika jika berkas perkara tetap dipaksakan.
11. Presiden, Menkopolhukam dan DPR RI tolong lihat drama hukum Kajati Papua dan Kajari Mimika.
Sementara dalam orasinya, perwakilan Lembaga Musyawarah Adat Kamoro (Lemasko), Marianus Maknaipeku, meminta Kajari Mimika untuk mencabut kasus tersebut karena ada permainan dan terkesan dipaksakan.
Ia juga menilai hak-hak hukum termasuk upaya peradilan yang dilakukan oleh Plt Bupati Mimika dihalang-halangi.
“Sebagai anak adat kami minta hentikan kasus ini, kemudian usut dana-dana Otsus yang jelas-jelas sudah diselewengkan oleh oknum-oknum yang ingin menjatuhkan Plt Bupati Mimika,” tuturnya.
Menurutnya kasus yang menimpa Plt. Bupati Mimika dipaksakan oleh orang-orang yang menginginkan Johannes Rettob jatuh karena takut terbongkar kelicikannya dalam memainkan uang rakyat.
“Mereka yang ada di balik kasus ini bertujuan agar pak JR ditangkap dan kembali bisa menikmati uang rakyat. Mereka yang harusnya ditangkap dan diusut,” tegasnya.
Selanjutnya Tokoh Pemuda Mimika yang juga pengacara, Valentinus Ulahayanan, dalam orasinya mengatakan, jika berkas perkara tidak dicabut maka massa akan kembali menduduki Kantor Kejari Mimika.
“Kalau kasus dicabut kami akan pulang karena kasus ini permainan oknum-oknum yang serakah akan uang,” ungkapnya.
Menanggapi tuntutan massa, Kajari Mimika, Meilany, mengatakan kasus tersebut sudah bukan wewenangnya karena sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jayapura.
Wanita yang baru menjabat Kajari Mimika ini mengatakan, apa yang dilakukan Kejaksaan sudah sesuai aturan yang ada.
“Namun kami akan teruskan aspirasi ini ke Kajati Papua. Mari kita sebagai masyarakat yang taat akan hukum maka kita hormati proses hukum ini berjalan,” tuturnya.
Sementara Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra, mengimbau agar para pendemo untuk tidak berbuat anarkis selama aksi.
Selain itu ia juga meminta agar tidak memprovokasi keadaan sehingga aksi tersebut benar-benar berjalan dengan damai.
“Kami hormati penyampaian aspirasi tersebut tetapi tidak boleh merusak fasilitas umum. Kita saling jaga sampai kegiatan ini bisa berjalan dengan aman dan damai,”tegasnya.
Setelah orasi dari massa, masyarakat suku Kamoro kembali melakukan upacara adat mencabut bendera Sasi adat yang ditancapkan. Sasi dicabut Kajari Mimika. Jika Kajari ketahuan melakukan permainan dalam kasus itu, maka tujuh turunan akan musnah oleh sumpah leluhur suku Kamoro.
Akhirnya, sekitar pukul 14.30 WIT, massa pendemo meninggalkan Kantor Kejari Mimika dengan tertib dan situasi aman terkendali.
Namun mereka pulang sambil membawa kembali semangat perjuangan mencari keadilan di Tanah Mimika tercinta. Bila tak terjawab, kata aksi demo warga, mereka bersedia kembali dengan jumlah massa yang lebih banyak menuntut tegaknya keadilan di tempat yang sama.