Penegakan Perda UMKM OAP Diminta Tak Bertentangan dengan Aturan Lebih Tinggi


Perda ini bukan bertujuan melarang aktivitas usaha kelompok tertentu, melainkan memberi keberpihakan kepada OAP melalui peningkatan kapasitas dan akses ekonomi.

TIMIKA, KONTENMIMIKA.com — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika dari Fraksi Partai Golkar menegaskan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Orang Asli Papua (OAP) harus dijalankan sesuai mekanisme hukum dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Perda tersebut disusun untuk mengakomodasi kepentingan masyarakat, khususnya OAP. Namun, penegakkan atau implementasinya harus tetap mengacu pada hierarki perundang-undangan.

“Selama tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, Perda ini bisa dilaksanakan. Tapi kalau ada pasal yang bertentangan, tentu tidak bisa,” ujarnya, Selasa, 14 April 2026.

Menurut Iwan, Perda ini bukan bertujuan melarang aktivitas usaha kelompok tertentu, melainkan memberi keberpihakan kepada OAP melalui peningkatan kapasitas dan akses ekonomi. Bentuk keberpihakan itu antara lain melalui pelatihan di Balai Latihan Kerja (BLK) serta pengaturan lokasi usaha.

Ia mencontohkan, selama tidak ada larangan eksplisit dalam Perda, masyarakat non-OAP tetap dapat menjalankan usaha. “Ini bukan Perda larangan, tetapi bentuk afirmasi untuk meningkatkan kualitas hidup dan ekonomi masyarakat OAP,” kata dia.

Politikus Golkar itu juga menekankan agar tidak ada pihak yang membuat kebijakan turunan yang bersifat melarang secara sepihak. Menurut dia, pelarangan semacam itu berpotensi melanggar hak asasi manusia.

Ia merujuk pada pengalaman pembatalan sejumlah Perda terkait minuman keras oleh Kementerian Dalam Negeri karena dinilai bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. “Kita tidak ingin Perda ini bernasib sama,” ujarnya.

Ia menambahkan, Perda tersebut masih terbuka untuk dievaluasi dan direvisi sesuai kebutuhan masyarakat di lapangan.

Terkait implementasi, ia menyebut tantangan utama adalah keterbatasan permodalan. Meski Perda memberi ruang bagi masyarakat untuk mengakses modal usaha, realisasinya tetap bergantung pada kemampuan anggaran daerah.

Selain itu, kesiapan organisasi perangkat daerah dalam melakukan sosialisasi dan pembinaan dinilai menjadi faktor penting keberhasilan Perda ini.

Perda ini juga mendorong masyarakat OAP membentuk kelompok usaha yang terorganisasi agar lebih mudah mendapatkan pembinaan, bantuan modal, serta akses fasilitas dari pemerintah.

Ia menyoroti praktik di lapangan, seperti pedagang pinang, yang tidak boleh dilarang berjualan karena menyangkut hak mencari nafkah. Pemerintah, kata dia, seharusnya mengatur izin dan lokasi usaha, bukan melarang secara total.

“Melarang masyarakat menjual pinang itu diskriminatif. Yang bisa dilakukan adalah penataan, bukan pelarangan,” kata dia.

Berita Terkait

Top