MRP Serukan Persatuan Lembaga Adat di Mimika


Timika, KontenMimika.com – Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Tengah menggelar perjumpaan dengan Lembaga Musyawarah Adat Suku Amungme (LEMASA), pada Senin malam, 11 Februari 2024 di Horizon, Jalan Hasanuddin Timika.

Pada kesempatan itu, Ketua MRP, Agustinus Anggaibak mendorong persatuan di antara kubu-kubu lembaga adat yang ada di Mimika, baik LEMASA maupun LEMASKO (Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro).

“Banyak LEMASA, banyak LEMASKO. Dengan kelemahan ini orang ambil kesempatan untuk merusak orang Amungme, merusak orang Kamoro,” ujarnya.

Ia menilai perpecahan terjadi karena orang mengejar ambisi dan mengabaikan kekeluargaan masyarakat adat.

“Karena tidak ada kebersamaan, yang ada ambisi sehingga kita bermusuhan dan dimanfatkan oleh orang yang ingin mengambil keuntungannya sendiri,” ungkapnya.

Agustinus Anggaibak berharap LEMASA bersatu. “Harapan kami Amungme harus bersatu. Kami sebagai lembaga kultur serukan hal ini. Tidak bisa ada asap satu di sini, ada asap satu di sana. Itu tidak boleh,” pintanya tegas.

Menurutnya, peran lembaga adat sangat penting dan vital dalam menyelesaikan dinamika permasalah yang muncul di masyarakat Mimika.

“Tanah Papua ini tanah adat, dan lembaga adat yang punya peran. Persoalan sengketa tanah harus bawa di lembaga adat, bukan di pengadilan dan kepolisian. Itu persoalan adat,”

“Kecuali kasus kriminal harus selesaikan dengan hukum positif,” sebutnya.

Ke depan MRP Papua Tengah akan mendorong agar 8 kabupaten memiliki lembaga adatnya masing-masing.

“Lembaga adat harus kuat, tidak boleh lemah. Delapan (8) kabupaten ada tuan tanah, tidak boleh tabrak-tabrak. Kita komitmen untuk tiap kabupaten buat lembaga adat resmi,”

“Tujuannya, dengan lembaga adat ini bisa menentukan batas tanah antar kabupaten dan provinsi. Karena masyarakat adat yang tahu, dulu orang tua kita yang berburu sampai daerah ini, nama-nama sungai mereka tahu,” bebernya.

Agustinus menegaskan, “Ada dualisme, tigalisme, (itu) tidak boleh! Ini harus dijaga. Jangan karena kepentingan lembaga itu pecah.”

Ia juga mendorong agar hak-hak warga asli di wilayah bersangkutan dihormati oleh orang dari luar, baik itu warga Papua maupun suku nusantara.

“Orang Papua dari luar wilayah atau warga nusantara harus menghormati lembaga adat setempat,” tandasnya.

Usai berdialog dengan LEMASA, MRP Papua Tengah menerima dokumen aspirasi yang menjadi titipan untuk diperjuangkan.

Aspirasi diserahkan Ketua LEMASA, Menuel John Magal dan Direktur LEMASA, Fransiskus Pinimet dan Wadir Mesakh Bugaleng. Diterima oleh Ketua Agustinus Anggaibak didampingi Anggota MRP Papua Tengah, Valentina Kemong dan lainnya. (D’To)

Berita Terkait

Top