Bagian Tapem Gelar FGD Pelimpahan Kewenangan Bupati ke Kepala Distrik
Timika, KontenMimika.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika melalui Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) menggelar Focus Group Discussion (FGD) mengenai Pelimpahan Sebagian Kewenangan dari Bupati kepada Kepala Distrik di Horison Ultima, Jalan Hasanuddin, Papua Tengah, Senin, 15 Desember 2025.
FGD ini bertujuan untuk mengoptimalkan fungsi pemerintah distrik dalam pelayanan kepada masyarakat agar lebih dekat dan tepat sasaran.
Bupati Mimika Johannes Rettob diwakili Staf Ahli Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Inosensius Yoga Pribadi, menyampaikan distrik memiliki kedudukan sebagai perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan umum dan menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan kewilayahan.
Distrik juga melaksanakan sebagian kewenangan bupati yang dilimpahkan, sekaligus berperan sebagai penyelenggara berbagai urusan pemerintahan umum di wilayah tugasnya.
“Maka dari itu, penting bagi kita untuk memastikan bahwa distrik memiliki kapasitas, kewenangan, dan dukungan yang memadai agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan optimal,” ucapnya.
FGD ini, kata Yoga, menjadi ruang bersama untuk mengakomodasi semangat pelimpahan kewenangan yang sesuai dengan kebutuhan daerah serta amanat perundang-undangan.
Evaluasi dan pemetaan pelayanan publik harus dilakukan berdasarkan karakteristik wilayah, kapasitas distrik, serta kebutuhan masyarakat yang dilayani.
Hal ini bertujuan untuk memperkuat distrik sebagai unit terdepan pemerintahan kewilayahan, sehingga pelayanan publik tidak hanya cepat tetapi juga tepat sasaran.
Selain identifikasi kewenangan, mekanisme dan prosedur kerja yang jelas pun harus siapkan. Sehingga pelimpahan kewenangan benar-benar dapat dilaksanakan dengan efektif dan akuntabel.
Ia berharap FGD ini dapat menyusun rekomendasi yang kuat, realistis, dan aplikatif.
“Mari kita jadikan kegiatan ini sebagai langkah memperkuat tata kelola pemerintahan daerah, meningkatkan pelayanan publik, dan menghadirkan negara lebih dekat bagi masyarakat hingga ke tingkat distrik,” tutupnya.
Sementara itu, narasumber Dosen IPDN, Sulton Rohmadin saat diwawancara menyampaikan, pelimpahan kewenangan berpedoman pada Undang-Undang No 23 Tahun 2014 Pasal 226 tentang pelimpahan sebagian kewenangan bupati kepada kepala distrik untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan khususnya terkait pelayanan publik.
Selama ini ikat instrumen yang digunakan sebagai dasar melakukan pelimpahan yaitu berupa Peraturan Bupati (Perbup), sehingga hal ini tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Maka dari itu, menurutnyam perlu dilakukan pengkajian ulang agar instrumen Perbup yang digunakan saat ini diganti berupa instrumen Keputusan Bupati. Sebab setiap distrik memiliki karakteristik maupun kebutuhan dan potensi yang berlaku.
“Mestinya sekarang dibuat keputusan agar masing-masing distrik punya kewenangan sesuai dengan karakteristik, kebutuhan, dan potensi wilayah. Agar pelayanan kepada masyarakat lebih cepat, efektif, dan efisien,” jelasnya.
Sulton menjelaskan ada beberapa program yang layak diberikan pelimpahan kewenangan kepada distrik. Namun pelimpahan kewenangan pun harus dilihat dari kemampuan distrik itu sendiri. Dan ketika regulasi pelimpahan kewenangan ini sudah menjadi keputusan bupati maka setiap OPD diwajibkan untuk melaksanakan.
“Ketika nanti (pelimpahan kewenangan) ini sudah menjadi produk hukum berupa keputusan bupati mau tidak mau, suka tidak suka OPD harus melaksanakan. Idealnya FGD ini dihadiri oleh OPD. Sebab kebijakan itu kan buttom up,” tutupnya. (Nlsn)






