Bendera Setengah Tiang untuk Lukas Enembe, Tanda Penghormatan Setinggi-tingginya

Jayapura, KontenMimika.com – Terkait dengan peristiwa meninggalnya Lukas Enembe, Gubernur Papua 2 periode, maka Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua mengeluarkan surat imbauan yang ditujukan kepada masyarakat di Papua serta para pimpinan instansi pemerintah, TNI/POLRI, pimpinan agama dan pimpinan lembaga kemasyarakatan, untuk mengibarkan bendera setengah tiang.
Imbauan yang ditandatangani Pj. Gubernur Papua, Ridwan Rumasukun itu dilakukan selama 3 hari, mulai hari ini 27 Desember hingga Jumat 29 Desember 2023 depan.
Pengibaran bendera setengah tiang bermaksud sebagai tanda berkabung dan memberikan penghormatan setinggi-tingginya kepada Lukas Enembe yang telah meninggal dunia pada Selasa 26 Desember kemarin, di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta.
Adapun imbauan ini dikeluarkan berdasarkan hasil rapat bersama antara Kapolda Papua, Danrem 172 – Praja Wira Yakthi, Kodam 17 – Cenderawasih, dan beberapa kepala organisasi perangkat daerah di lingkup Pemprov Papua. (D’Min)
Berikut isi surat tersebut.
GUBERNUR PAPUA
Jayapura, 26 Desember 2023
Kepada Yth,
Para Pimpinan Instansi Pemerintah, TNI/POLRI, Pimpinan Agama dan Pimpinan Lembaga Kemasyarakatan serta Seluruh Masyarakat Di Provinsi
di – Tempat
SURAT EDARAN
Nomor 100.3.4.1/15267/SET
TENTANG PENGIBARAN BENDERA SETENGAH TIANG SEBAGAI TANDA BERKABUNG ATAS WAFATNYA ALMARHUM BAPAK LUKAS ENEMBE SIP, MH
GUBERNUR PAPUA PERIODE 2013-2018 & 2018-2023
Untuk memberikan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada Putra Terbaik Papua, Bapak Almarhum Lukas Enembe, SIP., MH Gubernur Papua 2(dua) Periode 2013-2023 & 2018- 2023, yang telah wafat pada hari Selasa, 26 Desember 2023 di Pavilion Kartika, RSPAD Gatot Subroto – Jakarta, sesuai dengan pasal 12 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009, Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, maka dimintakan kepada Para Pimpinan Instansi Pemerintah, TNI/POLRI, Pimpinan Agama dan Pimpinan Lembaga Kemasyarakatan serta Seluruh Masyarakat Di Provinsi Papua untuk dapat mengibarkan Bendera Marah Putih Setengah Tiang di Depan Instansi atau Kantor maupun Rumah Tinggal di Wilayah masing-masing.
Pengibaran Bendera Merah Putih dimaksud dilaksanakan selama 3(tiga) hari mulai pada hari Rabu 27 Desember 2023 sampai dengan Jumat 29 Desember 2023.
Demikian, atas perhatian dan pelaksanaanya diucapkan terima kasih.
Pj. GUBERNUR PAPUA, Dr. M. RIDWAN RUMASUKUN, SE., MM