Goodbye, Januari Blok A&B Pasar Sentral Kosong Akan Dialihsewakan

Timika, KontenMimika.com – Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mimika melakukan gebrakan dalam penataan dan penertiban Pasar Sentral, Jalan Hasanuddin. Khususnya lapak-lapak di lokasi Blok A1 dan A2 yang nampak banyak tidak dipergunakan.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mimika Petrus Pali Amba, mengatakan penataan ini dilakukan dalam rangka penertiban dan penataan Pasar di tahun ini.
“Kegiatan ini sudah pernah dilakukan di tahun-tahun sebelumnya dan tindakan tegas diupayakan untuk segera mengisi dan memfungsikan lokasi Blok A1 dan Blok A2, ” ujarnya, Rabu (27/12/2023).
Petrus menjelaskan, selama ini banyak lapak kosong karena tidak ditempati pedagang. Mereka beralasan kondisi pasar sentral sepi pembeli. Oleh karena itu pihaknya berupaya untuk memfungsikan lagi supaya membangkitkan semangat pembeli dan penjual serta menggairahkan roda ekonomi di Pasar Sentral.
“Seruan untuk menempati lapak di dua gedung besar di pasar terbesar di Timika ini selalu disampaikan kepada pedagang bukan saja di tahun ini tapi sudah ditahun-tahun sebelumnya. Tapi sampai saat ini masih belum ditempati,” ungkapnya.
Kadisperindag menegaskan, batas waktu yang diberikan kepada pedagang untuk menempati lapaknya sampai dengan tanggal 1 Januari 2024.
Apabila tidak ditempati, maka Pemda Mimika akan mengambil alih fungsi lapak-lapak tersebut dan akan diberikan kepada calon pedagang lain yang ingin berjualan.
Dari data yang dihimpun di lapangan, terdapat 35 lapak yang kosong di Blok A1. Sementara itu sebanyak 14 pedagang pakaian bekas (cakar bongkar) yang tidak mempunyai lapak untuk berjualan. Rencananya pengalihan fungsi dan sewa kepemilikan akan diatur selanjutnya.
“Sebanyak 64 lapak yang terletak di lantai 2 dan sebanyak 40 lapak di lantai 1 sebagian besar masih kosong. Hanya ada beberapa unit yang sudah terisi. Sebagian yang lapal dalam keadaan terkunci dan tidak difungsikan,” tandasnya. (D’Min)