Kepala Distrik Mimika Baru Minta RT Arsipkan Data Warga, Masyarakat Tak Perlu Berulang Kumpulkan KK
KONTENMIMIKA.com, Timika – Pemerintah Kabupaten Mimika Distrik Mimika Baru, terus berupaya mewujudkan pelayanan prima bagi kepentingan warga.
Terbaru, Kepala Distrik Mimika Baru, Merlyn Temorubun, meminta seluruh ketua RT di wilayahnya menata dan mengarsipkan data warga yang telah dikumpulkan, termasuk kartu keluarga (KK).
Langkah tersebut dinilai penting agar warga tidak perlu berulang kali menyerahkan dokumen yang sama setiap kali pemerintah menjalankan program bantuan atau pelayanan baru.
Merlyn meminta data warga dikumpulkan dan dicatat secara sistematis di tingkat RT. Data tersebut selanjutnya dapat digunakan kembali ketika dibutuhkan untuk kepentingan pelayanan masyarakat.
“Jangan setiap ada bantuan atau program baru, warga kembali diminta mengumpulkan KK yang sama dari awal,” kata Merlyn dalam imbauannya kepada seluruh RT di Distrik Mimika Baru.
Data Warga Diarsipkan di RT
Merlyn menyarankan setiap RT memiliki daftar data warga atau KK yang tinggal di wilayahnya. Data yang sudah dikumpulkan cukup diperbarui apabila terjadi perubahan.
Pembaruan diperlukan apabila ada warga yang pindah, datang, lahir, meninggal dunia, perubahan susunan KK, atau ketika suatu program memang mensyaratkan dokumen terbaru.
Dengan sistem tersebut, RT tidak perlu meminta seluruh warga kembali mengumpulkan dokumen dari awal setiap kali ada program pemerintah.
Data Pribadi Wajib Dijaga
Selain penataan administrasi, Merlyn mengingatkan agar data pribadi warga disimpan dan digunakan secara bertanggung jawab.
Data yang telah dikumpulkan RT hanya boleh digunakan untuk kepentingan pelayanan dan tidak disebarluaskan atau dimanfaatkan di luar kebutuhan tersebut.
Menurut Merlyn, penataan administrasi di tingkat RT diharapkan dapat mengurangi beban masyarakat, termasuk biaya dan waktu untuk menggandakan dokumen yang sama.
“Mari kita tertibkan administrasi RT supaya masyarakat tidak bolak-balik fotokopi dan menyerahkan dokumen yang sama,” ujarnya.
Pemerintah Distrik Mimika Baru juga mencantumkan layanan pengaduan “Lapor Kaka Miru” melalui nomor WhatsApp 0812 4848 2020 untuk menampung laporan masyarakat. (trm)






