JDIH Mimika Raih Predikat AA, Jadi Contoh Pengelolaan Informasi Hukum di Papua Raya
Apresiasi tersebut disampaikan Pejabat Fungsional Analis Hukum Ahli Madya Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua, Korinus J.H. Umbora, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pengelola JDIH se-Papua Raya Tahun 2026 di Timika, Jumat 9 Oktober 2026.
Korinus menilai capaian Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Mimika sebagai bukti bahwa pengelolaan dokumentasi hukum yang berkualitas dapat diwujudkan di daerah.
“Kami harus memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Mimika, terutama Bagian Hukum, karena JDIH-nya mendapat predikat nilai AA. Ini menjadi kebanggaan bagi kami di wilayah Papua Raya,” ujar Korinus.
JDIH harus terintegrasi dan aktif
Korinus mengatakan, pengembangan JDIH di Papua Raya masih menghadapi tantangan, terutama memastikan sistem yang telah terintegrasi benar-benar aktif menyediakan dokumen hukum bagi masyarakat.
Berdasarkan data yang mengacu pada pembaruan tahun 2024, terdapat 40 anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) yang telah terintegrasi di wilayah Papua dan Papua Raya.
Menurutnya, integrasi sistem perlu diikuti pembaruan dan pengunggahan dokumen hukum secara konsisten agar informasi yang tersedia dapat dimanfaatkan publik.
“Target kita, kita akan upayakan semaksimal mungkin agar JDIH bisa terintegrasi dan aktif. Jangan hanya terintegrasi, tetapi harus aktif, sehingga dokumen-dokumen hukum dan informasi hukum yang disampaikan dapat diakses masyarakat,” katanya.
Internet dan kondisi geografis jadi tantangan
Keterbatasan jaringan internet dan kondisi geografis Papua turut menjadi kendala dalam pengembangan layanan informasi hukum berbasis digital. Karena itu, diperlukan dukungan infrastruktur, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta komitmen pengelola untuk memperbarui dokumen secara berkelanjutan.
JDIH menyediakan berbagai produk hukum, mulai dari peraturan perundang-undangan hingga peraturan daerah dan dokumen hukum lainnya. Layanan ini membantu masyarakat memperoleh informasi mengenai dasar hukum kebijakan pemerintah tanpa harus datang langsung ke kantor pemerintahan.
Mimika diharapkan pertahankan prestasi
Predikat AA diharapkan menjadi motivasi bagi Pemkab Mimika untuk mempertahankan kualitas pengelolaan JDIH sekaligus menjadi referensi bagi daerah lain di Papua Raya dalam mengembangkan layanan informasi hukum yang mudah diakses masyarakat. (trm)






