Kasus DBD di Wilayah Puskesmas Timika Naik, Capai 20 Kasus hingga Mei 2026
TIMIKA, KONTENMIMIKA.com – Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika mencatat peningkatan kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) di wilayah kerja Puskesmas Timika. Hingga 8 Mei 2026, jumlah kasus yang dilaporkan mencapai 20 kasus, lebih tinggi dibandingkan sepanjang tahun 2025 yang tercatat sebanyak 13 kasus.
Kepala Puskesmas Timika, dr. Mozes Untung, mengatakan seluruh kasus tersebut berasal dari laporan rumah sakit dan fasilitas kesehatan yang menangani pasien dengan alamat tempat tinggal berada di wilayah kerja Puskesmas Timika.
“Sepanjang tahun 2025 total kasus DBD di Puskesmas Timika hanya sekitar 13 kasus. Sementara untuk tahun ini, per 8 Mei sudah ada 20 kasus,” kata Mozes saat ditemui wartawan.
Menurut dia, setiap laporan kasus yang diterima langsung ditindaklanjuti oleh petugas kesehatan melalui penyelidikan epidemiologi untuk mengetahui sumber penularan dan potensi penyebaran penyakit di lingkungan sekitar pasien.
“Begitu ada laporan kasus, tim kami turun melakukan penyelidikan epidemiologi. Kami mencari rumah pasien, melakukan asesmen lingkungan, dan mengecek apakah ada jentik nyamuk DBD di sekitar,” ujarnya.
Apabila ditemukan tempat perkembangbiakan nyamuk, petugas akan melakukan abatisasi atau pemberian larvasida untuk membasmi jentik nyamuk, serta fogging atau pengasapan guna mengurangi populasi nyamuk dewasa. Selain itu, warga yang tinggal di sekitar rumah pasien juga diminta menjalani pemeriksaan darah sebagai langkah deteksi dini.
Mozes menjelaskan virus dengue ditularkan melalui gigitan nyamuk Aedes aegypti yang aktif pada pagi hingga sore hari. Karena itu, pelaksanaan fogging dinilai lebih efektif jika dilakukan pada pagi hari saat nyamuk sedang aktif.
Ia menambahkan, nyamuk penyebab DBD berkembang biak di genangan air bersih yang tidak bersentuhan langsung dengan tanah. Tempat-tempat yang berpotensi menjadi sarang nyamuk antara lain bak mandi, tempat penampungan air, ember, pot bunga, barang bekas yang menampung air, hingga lipatan daun yang menampung air hujan.
“Waktu yang dibutuhkan dari telur hingga menjadi nyamuk dewasa sekitar satu minggu. Karena itu, genangan air yang dibiarkan lebih dari tujuh hari akan menjadi tempat ideal bagi nyamuk untuk berkembang biak,” katanya.
Menyikapi peningkatan kasus tersebut, Puskesmas Timika mengimbau masyarakat untuk secara rutin melakukan pemberantasan sarang nyamuk melalui gerakan 3M, yakni menguras tempat penampungan air, menutup rapat wadah air, serta memanfaatkan atau membuang barang bekas yang dapat menampung air.
Masyarakat juga diminta membersihkan lingkungan rumah, termasuk taman dan pot bunga, agar tidak terjadi genangan air dalam waktu lama.
Menurut Mozes, tingginya curah hujan dan kondisi kebersihan lingkungan menjadi faktor utama yang memicu peningkatan kasus DBD di Timika. Ia juga mengingatkan bahwa anak-anak termasuk kelompok yang rentan terpapar karena banyaknya lokasi perkembangbiakan nyamuk di sekitar sekolah maupun lingkungan tempat tinggal.
“Kami mohon kesadaran masyarakat untuk rutin membersihkan sarang nyamuk di lingkungan masing-masing, terutama di lingkungan sekolah agar anak-anak terlindungi dari DBD,” ujarnya. (lsb)






