Perkuat Sinergi Penegakan Perda, Satpol PP Mimika Gelar Penyegaran Penyidik PNS
Timika, KontenMimika.com — Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar kegiatan Penyegaran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Tahun 2025.
Kegaitan bertema: ‘Sinergitas dan Kolaborasi Pemerintah Daerah Bersama Stakeholder dalam Penegakan Peraturan Daerah Guna Mewujudkan Mimika Rumah Kita yang Aman, Nyaman, dan Tertib.’ berlangsung di Ballroom Horison Ultima Timika, Jalan Hassanudin Rabu 29 Oktober 2025.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Mimika, Frans Kambu, mewakili Bupati Mimika Johannes Rettob didampingi Kepala Dinas Satpol PP Mimika, Ronny Marjen.

Dalam sambutannya, Frans menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat kapasitas aparatur, khususnya PPNS yang berperan strategis dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah.
“PPNS adalah ujung tombak dalam menciptakan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, serta perlindungan terhadap hak-hak warga yang diatur dalam regulasi daerah,” ujarnya.
Frans menambahkan, peran PPNS tidak hanya sebatas pelaksana penegakan hukum, tetapi juga sebagai pelaksana kebijakan daerah yang harus mampu bertindak tegas, adil, dan berwibawa. Karena itu, peningkatan kapasitas dan karier PPNS menjadi prioritas agar dapat bekerja profesional, efektif, dan berintegritas.

Kegiatan penyegaran ini mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, PP Nomor 43 Tahun 2012 tentang Tata Cara Koordinasi dan Pengawasan terhadap PPNS, serta Permendagri Nomor 3 Tahun 2019 tentang PPNS di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Melalui kegiatan ini, peserta diharapkan meningkatkan pemahaman tentang peraturan perundang-undangan dan keterampilan teknis penyidikan — mulai dari pengumpulan bukti, pemeriksaan saksi, hingga penyusunan berkas perkara.
Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan memperkuat sinergi lintas lembaga seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan instansi pemerintah lainnya agar penegakan hukum daerah berjalan efektif.
Penyegaran PPNS ini berlangsung selama tiga hari, 29–31 Oktober 2025.
Menghadirkan narasumber dari Pusat Pendidikan dan Pelatihan Reskrim Polri Megamendung, yakni Kombes Pol. Endang Rasidin, serta Direktur Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat Kemendagri, Dr. Benhard Rondonuwu.
Peserta kegiatan terdiri dari 14 PPNS Kabupaten Mimika, 11 PPNS instansi vertikal, 25 perwakilan kepala distrik, kepala trantibum, kepala kelurahan, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas, serta 50 personel Satpol PP.
Menutup sambutannya, Frans Kambu mengapresiasi Dinas Satpol PP atas terselenggaranya kegiatan tersebut dan mengajak peserta untuk mengikuti setiap sesi dengan semangat dan tanggung jawab.
“Semoga kegiatan ini memberikan manfaat besar bagi seluruh peserta. Mari bersama wujudkan semangat ‘Mimika Rumah Kita yang Aman, Nyaman, dan Tertib’ melalui peningkatan kapasitas aparatur penegak hukum daerah yang profesional, berintegritas, dan bersinergi dengan semua pihak,” pungkasnya. (Admin)





