Warga Diminta Bersabar Urus Surat Kepemilikan Tanah di Mimika Baru


KONTENMIMIKA.com, Timika — Kepala Distrik Mimika Baru, Merlyn Temorubun, meminta masyarakat bersabar dalam proses pengurusan surat kepemilikan tanah yang masih mengalami kendala.

Merlyn mengatakan pihak distrik memahami kekecewaan warga yang harus berulang kali datang dari kantor kelurahan ke kantor distrik hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN), tetapi belum mendapatkan solusi atas persoalan dokumen pertanahan mereka.

“Kami memahami kekecewaan Bapak dan Ibu yang berulang kali bolak-balik dari kantor kelurahan ke kantor distrik, kemudian ke BPN, tetapi ternyata belum mendapatkan solusi, bahkan mendapatkan penolakan,” kata Merlyn.

Menurut dia, hingga kini pihak distrik belum menerima surat resmi dari instansi yang berwenang mengenai poin-poin yang harus diperbaiki atau diubah dalam dokumen pertanahan.

Merlyn menegaskan, setiap perubahan dalam administrasi pemerintahan harus memiliki dasar hukum dan tidak dapat dilakukan hanya dengan mencoret atau mengubah dokumen secara sepihak.

“Kalau ada perombakan atau ada hal yang perlu diubah, kami tidak bisa hanya mencoret-coret kemudian membawa dokumen itu ke instansi sebelah untuk diubah. Tidak bisa begitu, karena semua memiliki risiko hukum masing-masing,” ujarnya.

Ia mengakui kondisi tersebut menjadi beban bagi masyarakat karena warga harus mengeluarkan waktu, tenaga, dan biaya untuk mengurus dokumen pertanahan. Tidak sedikit pula warga yang harus meninggalkan pekerjaan mereka untuk bolak-balik mengurus administrasi.

“Kami memahami bahwa ini adalah hal besar bagi Bapak dan Ibu. Betapa membuang waktu, betapa membuang tenaga, dan pasti ada keuangan yang keluar karena harus bolak-balik. Ada juga pekerjaan yang ditinggalkan. Kami mohon maaf sekali lagi,” katanya.

Untuk mencari solusi, Distrik Mimika Baru telah melakukan koordinasi dengan bagian pertanahan dan Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Mimika. Koordinasi tersebut dilakukan agar pelayanan administrasi pertanahan memiliki dasar hukum dan format yang jelas.

“Pada dasarnya, pelayanan pemerintahan harus dilakukan sesuai dengan kewenangan. Kami tidak boleh melakukan pelayanan yang melampaui kewenangan kami,” ujar Merlyn.

Saat ini, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika sedang berkoordinasi dengan BPN untuk menyusun format administrasi yang dapat menjadi acuan dalam pelayanan pertanahan di tingkat distrik dan kelurahan.

Merlyn berharap koordinasi tersebut segera menghasilkan format baku yang baru sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat kembali berjalan dengan baik.

“Kami mohon bersabar. Semoga dalam waktu dekat sudah ada format yang baku, format yang baru, sehingga kami bisa memberikan pelayanan terbaik kepada Bapak dan Ibu,” katanya.

Merlyn memastikan pihaknya tetap mendengar keluhan masyarakat dan berupaya mencari solusi agar warga tidak terus-menerus bolak-balik dalam mengurus dokumen kepemilikan tanah.

Sebelumnya Diberitakan, Layanan Pertanahan di Mimika Baru Gratis

Sebelumnya, Merlyn Temorubun menegaskan seluruh layanan administrasi pertanahan di tingkat distrik dan kelurahan tidak dipungut biaya atau Rp 0,-  alias gratis.

Pelayanan dilakukan secara terbuka dan transparan untuk mencegah terjadinya pungutan liar.

Merlyn juga meminta masyarakat mengikuti prosedur yang berlaku dan melaporkan apabila menemukan pungutan di luar ketentuan.

Salah satu langkah yang dilakukan Distrik Mimika Baru adalah peninjauan lapangan bersama BPN untuk memastikan keakuratan data dan batas tanah di masyarakat. (trm)

Berita Terkait

Top