Aplikasi PRISMA Perlindungan Dunia Usaha Mimika dari Pelanggaran HAM


Timika, KontenMimika.com – Pemerintah Kabupaten Mimika menegaskan komitmennya dalam melindungi dan memenuhi Hak Asasi Manusia (HAM) di kalangan dunia usaha.

Hal ini dibuktikan dengan adanya audiensi antara Direktorat Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM RI dengan para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pelaku usaha di sektor perhotelan di Kabupaten Mimika, di Ruang Pertemuan Lantai III Kantor Pusat Pemerintahan Mimika, Kamis kemarin 25 September 2025.

Direktur Jenderal HAM Kemenkumham, Dhahana Putra, memperkenalkan Aplikasi Penilaian Risiko Hak Asasi Manusia (PRISMA).

“Aplikasi ini merupakan inovasi untuk membantu dunia usaha mengidentifikasi dan menganalisis potensi pelanggaran HAM,” ujarnya.

Para pelaku usaha dapat menggunakannya sebagai alat bantu untuk menganalisa risiko pelanggaran HAM akibat aktivitas usaha yang dijalankannya, sehingga bisa berjalan lancar tanpa kendala di kemudian hari.

“Aplikasi PRISMA dirancang berdasarkan prinsip-prinsip Bisnis dan HAM, yakni protect (melindungi), respect (menghormati), dan remedy (memulihkan),” jelasnya.

Dhahana Putra menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pendampingan teknis dan sosialisasi lanjutan.

“Rencananya, pada tahun 2026, kami akan mulai menerapkan penggunaan aplikasi PRISMA secara resmi di Kabupaten Mimika,” rencananya.

Di kesempatan yang sama Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong menyambut gembira aplikasi inovasi ini. Dengannya para pelaku usaha di Mimika dapat bekerja tanpa ragu tersandung masalah HAM.

“Ini merupakan upaya pemerintah daerah dalam mendukung perlindungan dan pemenuhan HAM dalam praktik dunia usaha,” sebutnya.

Wabup menilai koordinasi antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan Kementerian Hukum dan HAM perlu terus terjalin semakin intens sehingga penerapannya maksimal di Mimika.

“Kami akan terus berkoordinasi agar aplikasi ini bisa diterapkan dan diikuti oleh seluruh pelaku usaha di Mimika,” tandasnya. (Admin)

Berita Terkait

Top