Pengungkapan Jaringan Amunisi Ilegal di Jayapura Terus Dikembangkan


Dua pelaku ditangkap, total 11 orang diamankan dalam operasi sejak pertengahan Maret

JAYAPURA, KontenMimika.com — Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz 2026 kembali mengungkap pengembangan jaringan peredaran senjata dan amunisi ilegal di Papua dengan menangkap dua orang pelaku di Kabupaten Jayapura.

Kedua pelaku berinisial NH dan HLT (38) ditangkap di lokasi berbeda, masing-masing di kawasan Bandara Sentani dan salah satu permukiman di Kabupaten Jayapura. Penangkapan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus distribusi amunisi ilegal yang diduga terhubung dengan jaringan di wilayah Yalimo dan Yahukimo.

Wakil Kepala Satuan Tugas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, AKBP Andria, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari rangkaian operasi sejak pertengahan Maret. Hingga kini, sedikitnya 11 orang telah diamankan dalam jaringan yang sama.

“Kami mengungkap jaringan peredaran senjata dan amunisi ilegal di Papua. Dua pelaku ini merupakan bagian dari pengembangan kasus sejak 12 hingga 28 Maret 2026,” ujarnya, Sabtu 28 Maret 2026.

Berdasarkan penyidikan awal, NH diduga merupakan anggota kelompok bersenjata di Yahukimo yang berperan sebagai penyedia dana pembelian amunisi melalui perantara.

Adapun HLT diduga sebagai pemasok amunisi ilegal yang diperoleh tanpa izin untuk diedarkan dalam jaringan tersebut.

Andria menjelaskan, dari tangan HLT, aparat mengamankan 132 butir amunisi kaliber 7,62 mm. Selain itu, turut disita ratusan butir amunisi berbagai kaliber, satu senjata rakitan, sejumlah magazen, serta komponen senjata api tanpa izin.

“Barang bukti yang diamankan menunjukkan adanya pola distribusi yang terstruktur,” kata Andria.

Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Irjen Pol. Faizal Ramadhani, menyatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya sistematis aparat dalam memutus rantai peredaran senjata ilegal di Papua.

“Ini hasil pengembangan dari jaringan yang lebih luas. Kami akan terus menelusuri seluruh pihak yang terlibat,” ujarnya.

Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, menambahkan bahwa langkah penegakan hukum akan diiringi upaya pencegahan melalui patroli dan sinergi dengan aparat kewilayahan serta masyarakat.

Para pelaku dijerat dengan ketentuan KUHP Nomor 1 Tahun 2023 terkait kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Satgas Operasi Damai Cartenz juga mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi informasi yang belum terverifikasi serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat.

Proses penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan memastikan seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai hukum. (trm)

Berita Terkait

Top