Perizinan Online OSS Bermasalah Sejak November 2025, DPMPTSP Mimika Harap Normal dalam Dua Pekan


TIMIKA, KONTENMIMIKA.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mimika menyebut sistem perizinan berusaha berbasis Online Single Submission (OSS) mengalami gangguan sejak November 2025. Kondisi tersebut berdampak pada proses pengurusan izin usaha yang dilakukan secara daring/ online.

Kepala DPMPTSP Mimika, Marselino Mameyau, mengatakan pihaknya menghadirkan narasumber dari Kementerian Investasi serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI dalam kegiatan sosialisasi untuk menjelaskan kendala yang terjadi pada sistem OSS.

OSS merupakan sistem perizinan berusaha terintegrasi yang dikelola pemerintah untuk memudahkan pelaku usaha memperoleh legalitas dan izin usaha secara daring.

“Dari November dia mulai low sampai hari ini. Makanya kita datangkan narasumber untuk menjelaskan. Mudah-mudahan paling cepat minggu depan atau dua minggu lagi bisa normal,” kata Marselino.

Menurut dia, gangguan pada OSS bukan hanya dirasakan di Mimika, tetapi berkaitan dengan sistem yang dikelola pemerintah pusat. Kendala tersebut umumnya terjadi karena proses peningkatan sistem, sinkronisasi integrasi data, hingga pemeliharaan berkala untuk menyesuaikan regulasi perizinan berusaha.

Marselino menjelaskan, salah satu hambatan yang kerap muncul dalam proses penerbitan izin berada pada tahap verifikasi tata ruang. Proses ini melibatkan penentuan titik koordinat lokasi usaha yang harus disesuaikan dengan Peta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

“Sering terjadi keterlambatan di PUPR. Biasanya mengalami keterlambatan di bagian tata kota,” ujarnya.

Ia mengatakan pemerintah juga tengah mempersiapkan penyesuaian regulasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 menuju Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025. Namun penerapan aturan baru tersebut akan dilakukan setelah sistem OSS kembali beroperasi normal.

DPMPTSP, kata Marselino, akan menyampaikan pemberitahuan resmi kepada masyarakat terkait gangguan layanan tersebut agar pelaku usaha yang hendak mengurus perizinan dapat memperoleh informasi yang jelas.

“Kita akan berikan pemberitahuan kepada masyarakat. Untuk sementara terjadi gangguan dan belum bisa melayani. Kita akan umumkan secara tertulis supaya masyarakat yang mau urus izin-izin bisa tahu,” katanya.

Melalui sosialisasi yang digelar DPMPTSP Mimika, pemerintah daerah berharap pemahaman mengenai kendala sistem dapat meningkat sekaligus mempercepat pemulihan layanan perizinan. (nls)

Berita Terkait

Top