Gubernur Bermohon APBD Mimika Segera Ditetapkan


Timika, KontenMimika.com – APBD suatu pemerintahan merupakan hal yang sangat krusial untuk operasional pemerintahan dan jalannya program pelayanan masyarakat serta pembangunan di daerah setempat.

Pj. Gubernur Papua Tengah, Ribka Haluk, meminta pembahasan APBD Kabupaten Mimika yang sudah diskors selama 5 minggu itu, segera ditetapkan oleh pemerintah daerah; Pemkab Mimika dan DPRD Mimika.

“Sehingga ini sangat-sangat penting. Seluruh masyarakat di luar sana, anak sekolah, orang sakit sangat membutuhan dana ini. APBD kita harus diketuk segera,” ujar Gubernur di hadapan Anggota DPRD Mimika serta Forkompimda provinsi dan kabupaten, Selasa 16 Januari 2024, di Horizon Diana, Jalan Budi Utomo.

Ia bahkan bermohon dengan sangat kepada DPRD Mimika agar Rancangan APBD 2024 ini segera disahkan.

“Minta tolong, saya minta tolong, untuk besok kita lakukan sidang paripurna. Supaya hari berikutnya sudah kita minta untuk proses selanjutnya,” pintanya.

Menurutnya, membekunya pembahasan APBD ini terjadi karena ada kesalahpahaman antara Pemkab dan DPRD Mimika.

“Ada miskomunikasi. Terjadi miskomunikasi di injury time. Kode etik dan tatib DPRD harus berjalan normal. Kami lakukan pertemuan intern, ada beberapa hal yang jadi atensi, yang kami harus selesaikan sesingkat-singkatnya,- kata Bung Karno. Atau kata Jusuf Kala, lebih cepat lebih baik,” Gubernur Ribka mengutib perkataan pemimpin bangsa.

Menurutnya, dengan dilakukannya pengesahan APBD 2024 merupakan keberhasilan misinya ke Mimika, dan hal itu akan menjadi laporannya ke Mendagri.

“Saya akan ikut sidang sampai selesai. Dan saya akan laporkan ke menteri dalam negeri, khusus untuk pembahasan APBD,” sebutnya.

Penetapan APBD Kabupaten Mimika ini dinilai vital karena akan membiayai penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024.

“Kalau DOB, seluruh pembiayaan Pemilu masih dari APBN. Tapi kalau provinsi atau kabupaten yang sudah definitif, itu pembiayaanya pada beban APBD daerah. Sehingga (APBD) ini sangat-sangat penting,” tandasnya. (D’To)

  • Advertisement

Berita Terkait

Top