KPU Gelar Rakoor Sosialisasi Syarat Pencalonan Kepala Daerah Mimika dan Papua Tengah
Timika, KontenMimika.com — KPU Kabupaten Mimika, Papua Tengah mengadakan Rapat Koordinasi (Rakoor) dan Sosialisasi Syarat Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati, Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pilkada Serentak 27 November 2024, Kegiatan digelar di Horison Jalan Hassanudin Senin 22 Juli 2024.
Koordinator Divisi Hukum Komisioner KPU Mimika, Hironimus Kia Ruma mengatakan, kegiatan itu merupakan tindak lanjut dari rakoor bersama KPU Provinsi Papua Tengah yang diadakan sebelumnya pada tanggal 8 Juli kemarin.
“Kegiatan ini penting dilaksanakan agar peserta pemilu dalam hal ini partai-partai politik yang mempunyai hak untuk pencalonan nanti, agar diharapkan memiliki persepsi yang sama dengan penyelenggara,” ujar Hiro.
Menurutnya, ada 3 hal penting terkait syarat pencalonan kepala daerah.
“Pertama persyaratan pencalonan, kedua terkait syarat calon dan ketiga teknik pendaftaran. Terkait syarat pencalonan, adalah partai politik atau gabungan parpol yang dapat mengusulkan atau mendaftarkan pasangan calon,” jelasnya.

(Komisioner KPU Mimika Hironimus Kia Ruma (kiri baju motif hitam putih) dan Fransiskus Xaverius Ama Bebe Bahy (kanan) diwawancara wartawan di sela kegiatan, Senin 22 Juli 2024)
“Jadi, terkait syarat pencalonan itu, kita harus sepemahaman antara penyelenggara dan peserta pemilu. Nah, antara penyelenggara KPU, Bawaslu bersama partai politik pengusul. Tujuannya itu supaya kita tidak ribut di hal-hal yang sebenarnya bisa dihindari dari awal yang sifatnya mendasar, ” tambah Hiro.
Dikatakan Hiero, narasumber yang dihadirkan yaitu dari instansi-instansi yang disebutkan di dalam PKPU. Pihaknya sengaja menghadirkan narasumber yang memiliki kompetensi dalam menerbitkan dan memverifikasi dokumen persyaratan yang ada, sekaligus memberi informasi secara detail untuk memudahkan semua pihak dalam proses verifikasi faktual nantinya.
Heronimus mengatakan bahwa partai politik harus paham, sebab syarat calon dan syarat pencalonan itu dua hal yang berbeda.
“Partai politik pengusung misalnya dia harus memenuhi syarat apa baru dia boleh berhak mengusung, tentang pribadi calonnya harus sehat dan lain sebagainya seperti yang diatur di pasal 14 ayat 2 itu Ada 19 syarat di situ. Seperti dokumen-dokumen persyaratan yang harus dibawa pada saat pencalonan,” ujarnya.
Sementara, Koordinator Divisi Teknis Komisioner KPU Mimika, Fransiskus Xaverius Ama Bebe Bahy menambahkan, rakoor yang digelar pihaknya dilaksanakan selama dua hari dengan menghadirkan tujuh narasumber, enam di antaranya sudah memberikan materi hari ini dan satu narasumber akan menyampaikan materi besok.
” Kegiatan ini juga dilakukan untuk membantu bakal calon serta partai-partai politik, sehingga ketika pencalonan visi-misinya bisa lebih terarah, ” ungkap Fransiskus. (Admin)





