KPU Mimika Hadirkan 7 Narasumber Bahas Syarat Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Mimika
Timika, KontenMimika.com – Genderang pertarungan pemilihan kepala daerah berbunyi semakin kencang. KPU Mimika mulai gencar sosialisasi syarat-syarat pasangan Bupati dan Wakil Bupati Mimika.
Menindaklanjuti kegiatan yang digelar oleh KPU Provinsi Papua Tengah beberapa waktu lalu, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika menggelar Rapat Koordinasi (Rakoor) dan Sosialisasi tentang Mekanisme dan Tata Cara Pencalonan, Syarat Pencalonan dan Syarat Calon pada Pilkada Serentak 27 November 2024 mendatang di Kabupaten Mimika. Kegiatan digelar pada Senin 22 Juli 2024, bertempat di Horison Jalan Hassanudin.
Kegiatan berlangsung selama dua hari, yaitu sejak Senin, 22 Juli hingga Selasa 23 Juli 2024. Adapun pesertanya terdiri dari partai-partai politik dan menghadirkan narasumber dari Kejaksaan, Pengadilan, Badan Narkotika Nasional (BNN) Mimika, Polres Mimika, Dinas Pendidikan, RSUD, dan Bawaslu Kabupaten Mimika.
Koordinator Divisi Hukum KPU Mimika, Hironimus Ladoangin Kia Ruma mengatakan, kegiatan itu melibatkan seluruh partai politik yang ada di Kabupaten Mimika, dengan tujuan agar dapat sepemaham tentang mekanisme dan tata cara pencalonan, syarat pencalonan dan syarat bagi calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan maju dalam Pilkada Serentak di Mimika 2024.
“Ini merupakan tindak lanjut dari rakoor tingkat Provinsi Papua Tengah beberapa waktu lalu. Ada tiga hal mendasar yang dibahas dalam rakoor yang ditujukan kepada partai politik. Ada tiga hal dasar dalam rakor, yaitu tentang mekanisme dan tata cara pencalonan, syarat pencalonan dan syarat bagi setiap bakal calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan maju dalam Pilkada serentak 27 November mendatang,” ujarnya.
Hiro menilai kesamaan persepsi dalam Pilkada akan meminimalisir potensi konflik pemilu.
“Ini penting dilaksanaka agar peserta yaitu partai-partai politik yang punya hak untuk mencalonkan punya pemahaman yang sama, supaya hal-hal teknis tentang syarat calon, syarat pencalonan itu harus kita sepahaman. Antara penyelengara dengan Bawaslu, KPU dan dengan partai poltik pengusung itu harus satu pemahaman. Supaya kita tidak ribtu-ribut di hal hal yang bisa kita hindari dari awal, hal hal yang bersifat mendasar,”sebut Hironimus.
Ditambahkannya, KPU Mimika menghadirkan tujuh narasumber yang berkaitan langsung dengan beberapa syarat dokumen serta tata cara mendapatkan dokumen sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU.
“Narasumber hari ini dari instansi-instansi yang disebutkan dalam PKPU 08 tahun 2024, mereka itu yang akan memberikan surat keterangan, legalisir ijasah. Kami sengaja menghadirkan narasumber dan orang-orang yang punya kompetensi yang mengeluarkan (dokumen persyaratan) supaya mereka (parpol) tahu. Pada saat KPU melakukan verifikasi faktual, mereka sudah tahu,” sebutnya.
Kata Hiro, syarat pencalonan dan syarat calon ini dua hal yang berbeda. Kalau syarat pencalonan itu lebih pada partai politik pengusung, misalnya harus memenui syarat sedangkan syarat calon tertera dalam PKPU, di mana hal itu menyoal tentang pribadi calon.
“Kalau syarat calon itu kita berbicara soal tentang pribadi calonnya. Dia harus apa, harus sehat yang semuanya harus diatur di pasal 14 ayat 2, di mana ada 19 syarat. Dokumen-dokumen persyaratan ini harus dibawa saat pencalonan , itu yang kami kasih hadirkan dan instansi. Karena mereka yang akan mengeluarkan dokumen-dokumen, makanya kami hadirkan supaya mendengarkan langsung tata cara pencalonan,” tutur Hiro.
Sementara itu Koordinator Divisi Teknis KPU Mimika, Fransiskus Xaverius Ama Bebe Bahy mengatakan, kegiatan yang melibatkan partai politik di Mimika itu digelar selama dua hari. Sasarannya adalah untuk partai politik yang akan mengusung bakal calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada Serentak Mimika 27 November 2024 mendatang.
“Hari ini menghadirkan tujuh narasumber, dan Selasa (23/7/2024) menghadirkan satu narasumber yaitu dari Bappeda. Kegiatan dua hari rakoor dan sosialisasi ini untuk membantu dan mempermudah para bakal calon maupun partai politik, ketika menyusun visi misi calon, bisa terarah. Sesuai dan tepat tentang rancangan pembangunan di daerah ini,” tandas Fransiskus. (Admin)





