KPU Mimika Acu Undang Undang Pilkada Apresiasi MRP, Hiro: Syarat Peserta Hanya OAP Masih Sebatas Gubernur


Timika, KontenMimika.com – KPU Mimika menjadikan Undang Undang Pilkada sebagai acuan dalam menjalankan tugasnya di penyelenggaraan Pilkada Serentak November 2024.

Koordiv Hukum KPU Mimika, Hyeronimus Kiaruma Lodoangin mengatakan pihaknya belum bisa menjadikan rekomendasi MRP se-Wilayah Papua yang mengharuskan hanya Orang Asli Papua sebagai peserta dalam Pilkada, khususnya kabupaten dan kota.

Namun demikian, KPU mengapresiasi upaya MRP dalam perjuangan asprasi yang diembannya.

“Tidak bisa kami ikuti itu masih dalam bentuk rekomendasi. KPU tidak berjalan atas rekomendasi. KPU berjalan atas Undang Undang Pilkada, yang jadi acuan KPU menyelenggarakan Pilkada,” ujarnya Selasa 28 Mei kepada awak media Kota Timika.

Lagi katanya, bila rekomendasi MRP telah dimasukkan ke dalam Undang Undang Pilkada, maka barulah KPU akan menjalankannya.

“Kalau sudah masuk di undang undang, aturan syaratnya itu di Papua harus OAP, itu akan jalan. Tapi selama belum dirubah, tidak bisa dijalankan,” ungkapnya.

Menurutnya, keharusan calon kepala daerah dari Orang Asli Papua, hanya untuk Pilkada Provinsi, sedangkan kabupaten dan kota kembali ke syarat nasional.

“Sebatas di Gubernur, untuk kita di Papua sini batasannya hanya di pilkada gubernur,” terangnya.

KPU Mimika mengapresiasi upaya para Wakil Rakyat Papua yang sedang memperjuangkan hak politik OAP.

“Kami mengapresiasi upaya MRP, tapi selama belum jadi regulasi kita bisa jalankan,” sebut Hiro.

“Ruang untuk rubah undang undang ada di DPR, kami di KPU hanya melaksanakan undang undang. Kecuali, ada amandemen (Undang Undang) atau perpu, itu ada jalur-jalurnya,” tandasnya. (Admin)

Berita Terkait

Top