Gara-gara Isi Video Viral, Bawaslu Batalkan Coblos di 6 Distrik Paniai


Timika, KontenMimika.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Paniai membatalkan pemungutan dan penghitungan suara pada 6 distrik yang dinilai bermasalah di kabupaten setempat.

Seperti dalam video viral, massa membongkar logistik pemilu dan bahkan membakarnya.

Surat resmi yang didapat KontenMimika pada Selasa malam 13 Februari 2024 itu diketahui ditandatangani Ketua Bawaslu Paniai, Stepanus Gobai, ditujukan kepada KPU sekabupaten.

Keputusan pembatalan itu berdasar laporan masyarakat dan Panwaslu di 7 distrik lantaran terjadi peristiwa-peristiwa yang bertentangan dengan Perundang-undangan Penyelenggaraan Pemilu.

7 distrik itu adalah Baya Biru, Bogobaida, Youtadi, Kebo, Aweida, Muyetadi dan Yagai.

Sementara peristiwa yang dinilai bertentangan itu adalah:

  1. Pemindahan kampung yang terjadi dan ditetapkan oleh KPU Kabupaten Paniai untuk Distrik Baya Biru, Distrik Bogobaida dan Distrik Youtadi tanpa memperhatikan Kekhususan Papua Pengunungan termasuk Kabupaten Paniai yang menggunakan Pemungutan dengan Sistem Noken/lkat sesuai Nomor 810 Tahun 2019 sehingga menimbulkan Peristiwa Pembakaran Kantor Distrik Baya Biru oleh masyarakat Baya Biru sendiri pada tanggal 11 Februari tahun 2024, Pukul 15.10 WIT.
  2. Peristiwa Penghilangan Logistik Formulir C Hasil Ukuran Plano, Berita Acara dan Sertifikat Hasil serta C Hasil Salinan A4, yang dilakukan oleh seluruh kampung di Distrik Muyetadi yang dilakukan oleh Kelompok Caleg tertentu yang berasal dari Distrik Muyetadi dan saat pendistribusian logistik dari Kabupaten Paniai, Madi ke Distrik Muyetadi pada tanggal 12 Februari 2024. Pukul 15.20 WIT.
  1. Peristiwa Penghilangan Logistik Formulir Model C Hasil ukuran Plano, Berita Acara dan Sertifikat Hasil serta C-Hasil Salinan A4, yang dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemilu Ad Hoc Distrik Aweida sehingga Logistik selain itu kembalikan kepada KPU pada tanggal 12 Februari 2024. Pukul 16.00 WIT.
  2. Peristiwa Pembakaran Logistik yang dilakukan oleh Penyelenggara Ad Hoc dengan masyarakat Distrik Kebo dengan alasan tidak adanya Logistik Formulir Model C Hasil ukuran Plano, Berita Acara dan Sertifikat Hasil serta C-Hasil Salinan A4 saat Pendistribusian Logistik dari Kabupaten Paniai ke Distrik Kebo pada tanggal 12 Februari 2024. Pukul 18.10 WIT.
  3. Peristiwa Pembakaran Logistik yang di lakukan oleh Penyelenggara Ad Hoc dengan masyarakat Distrik Kebo dengan alasan tidak adanya Logistik Formulir Model C Hasil ukuran Plano, Berita Acara dan Sertifikat Hasil serta C-Hasil Salinan A4 saat Pendistribusian Logistik dari kabupaten paniai ke Distrik Kebo pada tanggal 12 Februari 2024. Pukul 18.10 WIT. (Poin 4 dan 5, sama)
  4. Bahwa dengan melihat peristiwa-peristiwa di atas, Bawaslu Kabupaten Paniai meminta KPU Kabupaten Paniai segera berhentikan jajaran Ad Hoc yang menjadi pelaku dalam peristiwa-peristiwa ini.
  5. Bahwa Demi Hukum Bawaslu Kabupaten Paniai meminta KPU Kabupaten Paniai segera membatalkan Pemungutan dan Penghitungan Suara pada Distrik Baya Biru, Bogobaida, Distrik Youtadi, Distrik Muyetadi, Distrik Aweida dan Distrik Kebo pada Hari Pemungutan dan pemunghitungan Suara 14 Februari 2024.
  6. Bahwa Setelah KPU Kabupaten Paniai menyelesaikan permasalahan di Distrik Baya Biru, Distrik Bogobaida, Distrik Youtadi, Distrik Muyetadi, Distrik Aweida dan Distrik Kebo untuk dilakukan kembali Pemungutan dan Penghitungan Susulan kemudian hari.

Di poin akhir Ketua Bawaslu Stepanus Gobai mengucapkan terima kasih atas perhatian KPU dan juga kerja sama untuk dapat menindaklanjuti peristiwa luar biasa dalam konteks negatif itu. (D’To)

Berita Terkait

Top