Ketua Penasehat IKF Dukung MRP PaTeng Lindungi Hak Politik OAP


Timika, KontenMimika.com – Ketua Penasehat Ikatan Keluarga Flobara (IKF) Kabupaten Mimika, Ridwan Sina mendukung penuh surat keputusan Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Tengah (MRP-PPT) yang memprioritaskan Orang Asli Papua (OAP) pada pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.

“Saya pikir sebagai ketua penasehat IKF Kabupaten Mimika, saya sangat setuju sekali dengan surat keputusan MRP PPT untuk memprioritas AOP pada pemilu tahun 2024. Kita yang dari luar kita yang pendatang harus tahu diri, karena saat orang papua menjadi pemimpin di daerah ini, entah itu legislatif maupun eksekutif,” ujarnya saat ditemui di bilangan Jalan Budi Utomo, pada Senin 12 Februari 2024.

Lagi katanya, wajar sekali sudah saatnya orang Papua menjadi tuan di tanahnya sendiri. Dan itu sudah diatur dalam Undang -Undang Otonomi Khusus nomor 2 tahun 2021.

“Saya ingatkan ini saya bicara dari versi kami orang timur, budaya kami timur di mana bumi dipijak di situ langit dijunjung. Orang tua kami selalu pesan bahwa ‘anak ingat di orang punya tempat di tanah rantau orang yang punya tanah itu punya hak. Artinya kamu sudah kerja di mereka punya tempat, cukup jalankan pekerjaan tersebut tidak boleh mengambil hak politiknya mereka lagi dengan turun menjadi pemimpin’,” jelasnya.

Ridwan menyebutkan, bahwa apa yang telah digagaskan oleh MRP-PPT itu sangat luar biasa. Dan itu merupakan representasi dari UU Otsus di mana ada kekhususan bagi orang Papua.

“Saya sebagai tokoh, saya sebagai anak timur, saya mendukung dengan surat keputusan MRP Papua Tengah untuk memprioritaskan Orang Asli Papua. Kita harus tahu diri, kita datang ke sini karena kita susah dari kampung, kita cari makan di sini. Hak politiknya mereka biar menjadi urusan mereka kita tidak usah mengambilnya, biarkan mereka menjadi pemimpin di daerah ini,” ucapnya.

“Marilah kita semua di luar AOP, mari kita dukung mereka, karena orang Papua ini tidak mungkin jadi calon pejabat di daerah kita. Saya perlu ingatkan, kami ini satu ras yakni ras melanesia tetapi kami juga tahu diri. Saya mohon teman -teman yang lain untuk memberikan kesempatan kepada orang asli Papua,” pintanya.

Ridwan menyebutkan, di dalam UU Otsus nomor 2 tahun 2021 sangat jelas bahwa ada kekhususan bagi orang Papua. Ada hak ekonomi, hak politik, hak pemerintah bagi orang asli Papua.

“Karena kata ‘khusus’ yang tertuang dalam UU Otsus itu, bagaimana supaya orang Papua itu harus berkembang dari sisi ekonomi,politik dan pemerintahan, saya harap kita semua yang ada di Kabupaten Mimika ini, untuk bisa memahami hal ini,” tandasnya. (*HSA)

Berita Terkait

Top