PN Kota Timika Tangani 15 Kasus Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur, Pelaku Orang Terdekat Tiga Pelaku Terinveksi HIV


Timika, KontenMimika.com – Periode Januari hingga Mei 2024, Pengadilan Negeri Kota Timika telah menangani sebanyak 15 kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, usia rata-rata 14 tahun ke bawah.

Para pelaku tindak pidana perlindungan anak ini umumnya orang terdekat dan ironisnya tiga orang pelaku di antaranya sudah terinfeksi HIV.

Dari 15 kasus ini, lima di antaranya sesama jenis, pelaku laki-laki menyodomi anak laki-laki yang usianya di bawah 10 tahun.

“Tahun ini yang paling menonjol kasus pidana terkait perlindungan anak. Tahun ini dari 40 perkara yang didaftar di Pengadilan Negeri Kota Timika, sekitar 15 perkara perlindungan anak, baik itu pencabulan maupun persetubuhan terhadap anak,” terang Hakim Juru Bicara Pengadilan Negeri Kota Timika, Muh. Khusnul Fauzi Zainal, SH saat ditemui di kantornya, Kamis 16 Mei 2024 .

Terkait tiga pelaku yang sudah terinveksi HIV, pihaknya mengimbau kepada orang tua korban agar melakukan pemeriksaan rutin terhadap anaknya.

Kemudian untuk kasus penyodoman sesama jenis ini, pelakunya adalah guru dan tetangga. “Untuk pelaku sesama jenis ini rata-rata ada kelainan,” ucapnya.

Para pelaku ini sebagian sudah diputuskan mendekam di penjara selama belasan sampai puluhan tahun.

“Kalau ancaman hukuman terhadap keluarga dekat, sampai 20 tahun penjara bahkan seumur hidup, tapi yang bukan keluarga maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Khusnul. (Yosefina/Admin)

Berita Terkait

Top