Bupati – Wakil Bupati Wajib OAP, Ini Kata Ketua Hanura Mimika Saleh Alhamid …
Timika, KontenMimika.com – Ketua Partai Hanura Mimika, Saleh Alhamid, angkat bicara perihal pencalonan kepala daerah kabupaten-kota dalam Pemilukada 2024 pada November mendatang.
Menurutnya, sesuai dengan Undang Undang HAM, setiap warga negara berhak memilih dan dipilih.
Namun bila bupati dan wakil bupati hanya untuk OAP, maka UU 39 harus diamandemen terlebih dahulu.
“Ada Undang undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) yang mengisyaratkan dan memberikan sebuah penegasan bahwa seluruh warga negara berhak untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umum, sehingga jelas bahwa setiap warga negara punya hak yang sama.
“Kalau menginginkan bupati dan wakil bupati harus Orang Asli Papua lebih bagus Undang Undang ini dibatalkan atau diamandemen,” ujar Saleh Alhamid, Rabu 15 Mei 2024 saat menggelar jumpa pers di sekretariat Hanura di Jalan Sam Ratulangi.
Namunpun demikian, Legislator senior Mimika itu mengakui ada keterkecualian untuk gubernur dan wakil gubernur di tanah Papua, seperti yang telah diatur dalam UU Otonomi Khusus (Otsus).
Juga mengakomodir Anggota Dewan melalui jalur lembaga masyarakat, yang kuotanya 25 persen dari jumlah keseluruhan kursi DPRD daerah bersangkutan.
“Untuk kekhususan dan memberikan ruang kepada Orang Asli Papua, pemerintah telah mengeluarkan peraturan yaitu Undang –undang Otsus, di mana hak politik juga sudah diberikan bagi Gubernur-Wakil Gubernur wajib OAP.”
“Begitu juga dengan di tingkat kabupaten bahwa hak politik selain melalui parpol, OAP juga telah diberikan hak khusus yaitu dengan anggota DPRK dari Otsus sebanyak 9 orang tanpa melalui proses pemilihan adalah merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada OAP,” sebutnya.
Sementara untuk bupati dan wakil bupati, ia kembali merujuk kepada UU HAM, bahwa semua warga bisa dipilih dan memilih.
“Kalau Negara ingin untuk orang Papua itu misalnya Bupati, Wakil bupati harus mereka, lebih bagus batalkan UU nomor 39 tahun 1999 itu. Lalu pasalnya direvisi dan dirubah, bahwa yang memilih bupati dan wakil bupati hanya Orang Papua Asli. Yang bukan Papua tidak mempunyai hak memilih.”
“Supaya apa? Supaya kita tidak terganggu, juga kita tidak ada masalah. Jadi kita biarkan saja supaya saudara saudara kita ini mereka dengan mereka saja yang memilih dan dipilih,” sebut Saleh.
“Berkaitan dengan desakan dan perjuangan serta keinginan MRP, yang lagi memperjuangkan untuk bupati dan wakil bupati harus orang Papua, saya apresiasi.
“Namun kondisi saat ini aturan KPU, di mana jadwal dan tahapan sudah berjalan. Dan sudah sangat jelas untuk proteksi Orang Asli Papua hanya untuk calon gubernur dan wagub wajib OAP.
“Sementara bupati, wabup dan walikota serta wakil walikota bisa dari non Papua. Jadi sebenarnya tak perlu lagi diperdebatkan,” ujarnya.
Kata dia, “teman-teman dari asosiasi MRP sedang memperjuangkan hal itu, mungkin sekarang agak terlambat karena gong pilkada ini sudah mulai, tahapan sudah berjalan,”
“Jadi saya bilang, kalau memang harus dipaksakan bahwa bupati-wabup adalah OAP, maka segera negara batalkan dulu UU 39 tentang HAM dan revisi UU Otsus. Kalau kami tidak berhak untuk dipilih, berarti kami bukan warga negara Indonesia dong, kan begitu,”
Saya mau bilang batalkan UU 39 tahun 1999 gantikan disitu, supaya kita memberikan kesempatan seluas luasnya kepada orang asli Papua untuk mereka memilih dan dipilih,” katanya.
Politisi senior Partai Hanura yang sudah 59 tahun di Papua ini, menegaskan warga yang Orang Bukan Papua (OBP) pun tidak usah memilih bila bupati dan wabup hanya untuk OAP.
“Kita diam saja, dan kita berikan kesempatan seluas luasnya kepada mereka OAP, supaya tidak ada chaos. Biarkan mereka dengan mereka, kan enak,” tandasnya. (Tim1)






