BRIDA Mimika Fasilitasi Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual Karya Warga
TIMIKA, KONTENMIMIKA.com — Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Mimika mulai memfasilitasi pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi karya seni budaya, hasil riset, dan inovasi masyarakat. Langkah ini dilakukan untuk melindungi hak cipta sekaligus meningkatkan nilai ekonomi karya lokal.
Sosialisasi bertema “Perlindungan Kekayaan Intelektual sebagai Fondasi Riset dan Inovasi Daerah” digelar di Horison Diana, Jalan Budi Utomo, Mimika, Papua Tengah, Kamis, 23 Juli 2026. Kegiatan ini diikuti peneliti, akademisi, pelaku UMKM, komunitas inovasi, dan pelaku ekonomi kreatif, dengan menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua.
Kepala BRIDA Kabupaten Mimika, Darius Sabon Rain, mengatakan masih banyak karya intelektual masyarakat Mimika yang belum didaftarkan ke Kementerian Hukum. Berdasarkan pendataan BRIDA, jumlahnya mencapai ratusan karya, mulai dari seni ukir, anyaman, hasil penelitian, hingga berbagai inovasi.

“Hasil karya putra-putri Mimika ini ada banyak. Kami data ada ratusan, mulai dari seni ukir, anyam, hasil riset, dan inovasi,” kata Darius.
Menurut dia, BRIDA hanya berperan sebagai fasilitator dalam proses pendaftaran. Kewenangan menerbitkan sertifikat HKI tetap berada di Kementerian Hukum.
“Yang memiliki kewenangan mengeluarkan sertifikat HKI adalah Kementerian Hukum. BRIDA hanya memfasilitasi masyarakat untuk mendaftar,” ujarnya.
Darius menjelaskan, pendaftaran HKI penting untuk mencegah karya masyarakat diklaim atau digunakan pihak lain tanpa izin. Selain memberikan perlindungan hukum, kepemilikan HKI juga membuka peluang ekonomi melalui kerja sama dengan investor maupun pemberian royalti kepada pemilik karya.
“Kalau belum terdaftar, karya cipta bisa ditiru atau diklaim orang lain. Tetapi kalau sudah terdaftar, karya itu terlindungi dan memiliki nilai ekonomi jika ada pihak yang ingin bekerja sama,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, BRIDA akan membentuk Sentra Kekayaan Intelektual dalam waktu dekat dengan menggandeng perguruan tinggi di Mimika. Sentra tersebut akan bertugas mendata, mendampingi, dan memberikan asistensi kepada para pencipta agar karya mereka dapat didaftarkan ke Kementerian Hukum.
“Satu minggu ke depan kami akan membentuk Sentra Kekayaan Intelektual bekerja sama dengan perguruan tinggi di Mimika. Sentra ini akan mendata sekaligus memberikan pendampingan agar karya masyarakat bisa terdaftar,” ujar Darius. (nls)






