Kuota Rehabilitasi Rumah di Mimika Bertambah Tiga Kali Lipat, Verifikasi Masih Berjalan
KONTENMIMIKA.com, Timika — Kuota program rehabilitasi rumah bagi masyarakat di Kabupaten Mimika bertambah tiga kali lipat, dari 500 menjadi 1.500 unit. Namun, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PKP) Mimika belum memastikan seluruh tambahan kuota itu dapat direalisasikan pada 2026.
Kepala Dinas PKP Mimika Abriyanti Nuhuyanan mengatakan pemerintah daerah masih memverifikasi data calon penerima. Penetapan penerima manfaat merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui kementerian terkait.
“Verifikasi data saja, sementara penentuan penerimanya nanti dari kementerian,” kata Abriyanti kepada wartawan seusai apel pagi di Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Senin, 7 September 2026.
Menurut Abriyanti, Mimika pada awalnya mendapat kuota 500 unit. Kuota itu kemudian bertambah setelah sejumlah kabupaten di Papua belum siap menyediakan data calon penerima. Sebagian kuota dari daerah tersebut kemudian dialihkan ke Mimika karena dinilai mampu menyiapkan data.
“Awalnya kita hanya mendapat 500. Hampir semua kabupaten di Papua mendapatkan kuota, tetapi karena ketidaksiapan kabupaten lain, kuota mereka diberikan kepada kita karena kita mampu menyiapkan data,” ujarnya.
Program rehabilitasi rumah tersebut dialokasikan untuk satu tahun dengan calon penerima yang tersebar di sejumlah wilayah Mimika. Dinas PKP melibatkan pemerintah distrik untuk mengumpulkan data dan dokumen calon penerima.
Petugas distrik, kata Abriyanti, mengumpulkan KTP dan Kartu Keluarga calon penerima. Data tersebut kemudian dihimpun Dinas PKP dan dikirim melalui aplikasi kepada kementerian.
“Teman-teman di distrik yang men-support data kepada kami. Mereka mengumpulkan KTP dan kartu keluarga, kemudian kami kumpulkan dan kirimkan melalui aplikasi ke kementerian,” katanya.
Setelah data dikirim, verifikasi lapangan dilakukan Balai Perumahan di Jayapura. Hingga kini, baru sekitar 100 lebih data calon penerima yang telah melalui proses verifikasi. Jumlah itu masih berasal dari kuota awal 500 unit.
Dengan tambahan kuota menjadi 1.500 unit, Abriyanti memperkirakan proses verifikasi seluruh calon penerima tidak akan rampung pada tahun ini. Verifikasi juga harus dilakukan terhadap calon penerima dari sejumlah kabupaten lain di Papua.
“Kuota 1.500 itu mungkin tidak akan terselesaikan di tahun ini. Kita menyiapkan datanya, tetapi proses verifikasi membutuhkan waktu dari teman-teman balai,” ujar Abriyanti.
KTP Mimika Menjadi Syarat
Abriyanti mengatakan calon penerima harus memenuhi sejumlah persyaratan administrasi. Di antaranya memiliki KTP Kabupaten Mimika dan Kartu Keluarga.
Adapun penentuan kelayakan berdasarkan desil dilakukan melalui sistem. “Persyaratannya KTP Mimika dan kartu keluarga. Untuk urusan desil nanti akan disaring melalui sistem,” katanya.
Pendataan di wilayah luar perkotaan berpotensi membutuhkan waktu lebih lama karena petugas harus turun langsung ke lapangan. Meski begitu, Abriyanti mengatakan sejauh ini belum ada laporan khusus mengenai kendala pengumpulan data oleh pemerintah distrik.
Ia memastikan data calon penerima yang telah disiapkan tetap akan diproses sesuai mekanisme, meski seluruh kuota belum dapat direalisasikan pada 2026.
Abriyanti juga membuka kemungkinan program rehabilitasi rumah tersebut berlanjut atau memperoleh tambahan kuota pada tahun berikutnya. Dinas PKP Mimika kini terus melengkapi dan memperbarui data masyarakat agar usulan calon penerima dapat diproses sesuai ketentuan pemerintah pusat. (trm)






