Koperasi di Mimika Diwanti Segera Gelar RAT, Jika Tidak Maka Tahun Depan Terhapus dari Sistem Kementerian Koperasi
TIMIKA, KontenMimika.com — Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Kabupaten Mimika mengingatkan seluruh koperasi di wilayah itu agar segera melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Kewajiban tersebut dinilai penting karena berkaitan dengan keberadaan koperasi dalam sistem pendataan nasional.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Mimika, Samuel Yogi, mengatakan koperasi yang tidak melaksanakan RAT berisiko kehilangan statusnya dalam sistem Kementerian Koperasi.
“Setiap koperasi di Kabupaten Mimika wajib melaksanakan RAT. Jika tidak, tahun depan datanya bisa terhapus dari sistem Kementerian Koperasi,” kata Samuel saat ditemui di Timika, Kamis, 12 Maret 2026.
Menurut dia, saat ini terdapat lebih dari 300 koperasi yang tersebar di wilayah perkotaan hingga kawasan pegunungan Mimika. Seluruh pengurus koperasi diminta segera menyelesaikan RAT sesuai batas waktu yang telah ditentukan.
Samuel juga menegaskan koperasi yang tidak aktif dan tidak melaksanakan RAT berpotensi kehilangan izin operasional.
“Kalau koperasi tidak aktif dan tidak menjalankan RAT, izin operasionalnya bisa dicabut,” ujarnya.
Ia menambahkan pemerintah daerah ke depan akan memfokuskan pembinaan dan bantuan hanya kepada koperasi yang benar-benar aktif dan memiliki kegiatan usaha yang jelas.
“Program bantuan akan diarahkan kepada koperasi yang sehat dan benar-benar menjalankan usaha,” kata Samuel.
Dinas Koperasi dan UMKM Mimika mengimbau para pengurus koperasi segera berkoordinasi dengan dinas terkait agar pelaksanaan RAT dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (lsb)






