Satpol PP Sosialisasi Perda Perlindungan UMKM OAP
Pelaku usaha OAP jual komoditas lokal seperti pinang, sagu, umbi-umbian, buah merah, sarang semut, dan noken.
TIMIKA, KONTENMIMIKA.com – Pemerintah Kabupaten Mimika menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bagi Orang Asli Papua (OAP). Kegiatan berlangsung di Hotel Cenderawasih 66, Jalan Cenderawasih, Timika, Senin, 13 April 2026.
Sosialisasi dibuka oleh Wakil Bupati Mimika Emanuel Kemong, didampingi Kepala Satpol PP Mimika Yulius Koga, Wakil Ketua I DPRK Mimika Asri Akkas, serta Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRK Mimika Iwan Anwar. Kegiatan ini diikuti pelaku usaha OAP dan non-OAP.
Wakil Bupati Mimika Emanuel Kemong menegaskan pentingnya perda tersebut dalam mengatur aktivitas pelaku usaha agar tidak menimbulkan konflik.
“Sosialisasi ini penting agar kita taat pada aturan dan menghindari gesekan antarpelaku usaha,” ujarnya.

Ia menjelaskan, perda tersebut secara khusus mengatur pelaku usaha OAP yang menjual komoditas lokal seperti pinang, sagu, umbi-umbian, buah merah, sarang semut, dan noken, guna memastikan hak-hak mereka terlindungi.
“Ruang usaha harus diatur dengan baik agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” katanya.
Emanuel juga meminta peserta sosialisasi menyebarluaskan informasi kepada pelaku usaha lain yang belum mengikuti kegiatan tersebut.
“Sampaikan kepada rekan-rekan yang lain, karena peserta yang hadir ini adalah perwakilan,” ujarnya.
Ia menegaskan pemerintah hadir untuk melindungi seluruh masyarakat dan memastikan ruang usaha berjalan adil serta tertib.
“Pemerintah hadir untuk semua. Ruang usaha diberikan, tetapi harus diatur dengan baik,” katanya.

Emanuel berharap peserta dapat mengikuti sosialisasi dengan serius serta aktif bertanya kepada narasumber agar memahami materi secara utuh.
Kepala Bidang Linmas Satpol PP Mimika Robertus Renatus, dalam laporan panitia, mengatakan sosialisasi ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kepatuhan terhadap regulasi daerah.
Menurut dia, Perda Nomor 4 Tahun 2024 merupakan inisiatif DPRK Mimika pada 2024, dari total tujuh perda yang telah ditetapkan.
“Ini perda pertama yang disosialisasikan. Masih ada enam perda lain yang akan menyusul,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sosialisasi ini diprioritaskan karena munculnya isu di masyarakat yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan, khususnya antara pelaku usaha OAP dan non-OAP.
“Setelah perda ditetapkan, muncul isu yang mulai mengganggu kamtibmas. Karena itu, Satpol PP mengambil inisiatif untuk segera melakukan sosialisasi,” katanya.
Robertus menambahkan, kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman terkait visi dan tujuan perda, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penegakan aturan, serta mendorong terciptanya ketenteraman dan ketertiban umum. (nls)






