Transfer Dana Pempus ke Mimika Sudah Rp. 2,3 Triliun atau 64,67 Persen


Timika, KontenMimika.com – Sampai dengan 20 Oktober 2025 realisasi anggaran Transfer Ke Daerah (TKD) mencapai 2,3 triliun atau 64,67 persen dari total jumlah keseluruhan pagu sebesar 3,7 triliun.

Dana TKD merujuk pada Transfer ke Daerah, yaitu dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang disalurkan pemerintah pusat ke pemerintah daerah untuk mendanai urusan pemerintahan daerah.

Terdiri dari TKD Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Khusus (DAK) baik fisik maupun non fisik, dan Dana Desa.

Hal ini disampaikan Kepala Seksi Bank Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Timika, Ahmad Syafrudin Yusuf, saat diwawancara di kantor KPPN Timika, Jalan Cenderawasih, Mimika, Papua Tengah, Senin 3 November 2025.

Ia menjelaskan, dana DAU dari Rp. 683 miliar terealisasi sebesar Rp. 388 miliar atau 56,8 persen.

Dana DBH dari Sumber Daya Alam (SDA) dan Pajak Penghasilan (PPh) dari Rp. 2,3 triliun, terealisasi sebesar Rp. 1,59 triliun atau 67,6 persen.

Kemudian Dana DAK fisik dari Rp. 38 miliar terealisasi Rp. 4,87 miliar atau 12,6 persen. Sedangkan DAK non fisik dari Rp. 203 miliar terealisasi sebesar Rp. 140 miliar atau 68,99 persen.

Ahmad menjelaskan rendahnya realisasi pagu DAK fisik sebesar Rp. 38 miliar terdapat di dua dinas yaitu Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan.  Yang tidak seluruh rencana kegiatan dari dua dinas tersebut dapat terkontrak dinas bersangkutan.

“Jadi kalau tidak terkontrak, tidak bisa disalurkan. Hanya yang sudah terkontrak yang bisa disalurkan. Kemarin yang terkontrak sekitar 7 miliar. Jadi nanti di akhir tahun yang bisa disalurkan cuma 7 miliar itu, dari pagu 38 miliar itu, ” terangnya.

Untuk dana Otonomi Khusus Rp. 230 miliar terealisasi Rp. 167 miliar atau 75 persen.

Sedangkan untuk Dana Desa dari pagu Rp. 130 miliar terealisasi Rp.69 miliar atau 53,17 persen.

Ahmad mengungkap pagu Dana Desa Rp. 130 miliar akan melalui dua tahap penyaluran.

Saat ini penyaluran Dana Desa masih dalam tahap pertama.

Adapun salah satu syarat penyaluran dana desa tahap kedua yaitu terealisasinya 60 persen dana salur tahap pertama, dan surat pernyataan komitmen mendukung Koperasi Merah Putih serta akta pendirian Koperasi Desa Merah Putih.

“Tahap dua ini paling cepat bulan Juni. Paling lambat 16 Desember. Bulan Juni sedah bisa salur tahap dua sebenarnya, kalau sudah melengkapi syarat-syarat salurnya,” tandasnya. (Admin)

Berita Terkait

Top