Bakar Batu dan Surat 2004, KKBJ Mimika Tegaskan Pelepasan Tanah Adat di SP3
Timika, KontenMimika.com — Kerukunan Keluarga Besar Jayawijaya (KKBJ) Kabupaten Mimika menggelar deklarasi pelepasan tanah adat yang ditandai dengan ritual bakar batu di kawasan SP3, tepatnya di depan pendopo rumah dinas Bupati Mimika, Selasa 24 Februari 2026.
Prosesi adat itu dimaksudkan untuk menegaskan keabsahan surat pelepasan tanah yang disebut telah dibuat sejak 2004.
Kepala Suku Kamoro Iwaka, Eltius Awiuta, menyatakan pelepasan tanah tersebut telah dituangkan dalam dokumen resmi dan tidak dapat ditarik kembali.

“Saya di sini untuk menjelaskan tempat ini dengan surat yang saya pegang. Di dalam surat itu, sebagian besar yang bertanda tangan sudah meninggal. Tinggal saya dan Rudy yang masih ada,” ujar Eltius dalam sambutannya.
Ia menegaskan, pelepasan tanah telah dilakukan secara sah dan disepakati bersama para pihak sejak bertahun-tahun lalu. Menurut dia, tanda tangan dalam dokumen itu menjadi bukti bahwa hak atas tanah telah diserahkan. “Itu bukan baru. Sudah lama sekali. Kami sudah lepas dan tidak bisa tarik kembali,” katanya.
Tanah yang dimaksud berada di wilayah Kelurahan Karang Senang, Distrik Kuala Kencana (SP3), Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Lokasinya disebut berada di depan kediaman resmi Bupati Mimika.

Penanggung jawab lahan KKBJ, Rudi Murib, mengatakan warga Suku Dani dan Lani yang tergabung dalam KKBJ berkomitmen menjaga tanah tersebut sesuai amanat pelepasan. Ia menegaskan lahan itu tidak untuk diperjualbelikan, melainkan digunakan sebagai tempat tinggal.
“Kami suku Dani-Lani dari KKBJ yang berada di SP3 ini adakan bakar batu besar untuk deklarasi tanah adat Suku Amungme-Kamoro. Dasarnya surat pelepasan yang diberikan kepada kami sejak 2004,” ujar Rudi.
Menurut dia, deklarasi dilakukan untuk menjawab pihak-pihak yang mempertanyakan atau mengklaim lahan tersebut. Rudi menyatakan pihaknya siap menunjukkan surat pelepasan yang ditandatangani almarhum para tokoh adat bersama Eltius Awiuta.
“Kami jaga sampai hari ini. Kami tidak pernah jual beli. Kami bangun hanya untuk tempat tinggal. Amanat dari suku Kamoro tetap kami pegang,” katanya.
Deklarasi dan ritual bakar batu itu turut disaksikan Ketua Lembaga Masyarakat Hukum Adat (LMHA) Kamoro Yohanis Yance Boyao, Ketua I KKBJ Marton Wenda, Kepala Kelurahan Karang Senang SP3, Kepala Suku Dani Paulus Kogoya, serta tokoh masyarakat setempat.
Prosesi bakar batu yang menjadi simbol pengesahan adat berlangsung dalam suasana kekeluargaan, dengan harapan tidak ada lagi polemik atas status tanah yang telah dilepas sejak lebih dari dua dekade lalu. (Vctr)






