Perkuat Iklim Investasi di Mimika, Pemkab Sosialisasi Aturan Baru OSS


TIMIKA – Pemerintah Kabupaten Mimika mulai menyosialisasikan peralihan regulasi perizinan berusaha dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 menjadi PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Mimika, Santi Sondang, mengatakan perubahan regulasi tersebut merupakan langkah pemerintah untuk menyempurnakan sistem perizinan berbasis risiko sekaligus menjawab perkembangan kebutuhan dunia usaha dan teknologi informasi.

“Pemerintah Kabupaten Mimika terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang perizinan berusaha, guna menciptakan iklim investasi yang kondusif, transparan, cepat, mudah, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha,” kata Santi saat membuka sosialisasi yang digelar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di Hotel Grand Tembaga, Timika, Jumat, 12 Juni 2026.

Menurut Santi, perubahan dari PP Nomor 5 Tahun 2021 menuju PP Nomor 28 Tahun 2025 dilakukan berdasarkan evaluasi pelaksanaan OSS selama beberapa tahun terakhir. Regulasi baru itu juga disesuaikan dengan dinamika dunia usaha yang terus berkembang.

Ia mengatakan pemerintah berharap sistem perizinan yang baru mampu menghadirkan layanan yang lebih efektif, efisien, terintegrasi, serta memberikan kemudahan berusaha tanpa mengabaikan aspek pengawasan dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Karena itu, sosialisasi dinilai penting agar seluruh pemangku kepentingan, baik perangkat daerah maupun pelaku usaha, memahami berbagai perubahan dalam mekanisme perizinan, kewajiban pelaku usaha, hingga tata cara implementasi OSS berdasarkan aturan terbaru.

“Pemahaman yang baik terhadap regulasi ini akan menjadi kunci keberhasilan dalam mewujudkan pelayanan perizinan yang profesional, akuntabel, dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan,” ujarnya.

Santi menambahkan, keberhasilan implementasi OSS tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga membutuhkan dukungan dan sinergi dari dunia usaha serta masyarakat.

Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Sebanyak 100 peserta mengikuti kegiatan itu, terdiri atas aparatur sipil negara, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, serta tenaga teknis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika. (nls)

Berita Terkait

Top