ASN Mimika Kerja Fleksibel Saat Libur Nyepi–Lebaran, Layanan Publik Tetap Jalan
Bupati Johannes Rettob terbitkan surat edaran: pengaturan kerja disesuaikan selama Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H, namun pelayanan esensial wajib tetap optimal
TIMIKA, KontenMimika.com — Pemerintah Kabupaten Mimika mengeluarkan Surat Edaran Nomor 27 Tahun 2026 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan Aparatur Sipil Negara (ASN) secara fleksibel selama masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Surat edaran yang ditandatangani Bupati Johannes Rettob itu ditetapkan di Timika pada 17 Maret 2026. Aturan ini menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam mengatur pelaksanaan tugas ASN selama periode libur.
Dalam beleid tersebut, penyesuaian kerja dilakukan secara fleksibel dengan tetap menjaga kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Kebijakan ini juga dimaksudkan untuk mendukung mobilitas masyarakat selama libur nasional dan cuti bersama.
Pelaksanaan kerja fleksibel diberlakukan pada 16–17 Maret 2026 serta 25–27 Maret 2026. Sementara itu, jadwal cuti bersama dan libur nasional mencakup 18 Maret sebagai cuti bersama Nyepi, 19 Maret Hari Suci Nyepi, dan 20 Maret cuti bersama. Adapun libur Idul Fitri berlangsung pada 21–22 Maret 2026, dilanjutkan cuti bersama pada 23–24 Maret 2026.
ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika dijadwalkan kembali bekerja normal mulai Senin, 30 Maret 2026.
Kepala perangkat daerah diminta mengatur proporsi ASN yang bekerja fleksibel sesuai kebutuhan organisasi. Untuk unit pelayanan publik yang bersifat esensial, operasional tetap berjalan normal di kantor sesuai pengaturan pimpinan.
Selain itu, pimpinan perangkat daerah bertanggung jawab memastikan kelancaran pemerintahan, menjaga kualitas layanan publik, serta menyiapkan sistem piket atau penugasan khusus bagi unit pelayanan.
Dalam edaran tersebut juga ditegaskan bahwa fleksibilitas kerja bukan merupakan hari libur. ASN tetap wajib menjalankan tugas, memenuhi target kinerja, menjaga disiplin dan integritas, serta dilarang menerima atau memberi gratifikasi.
Jika terjadi kondisi kedaruratan, pimpinan perangkat daerah diminta memastikan layanan publik esensial tetap berjalan tanpa gangguan. Seluruh kepala perangkat daerah juga diinstruksikan untuk menyosialisasikan dan memastikan pelaksanaan kebijakan ini kepada seluruh ASN di unit kerja masing-masing. (trm)






