Dewan Anton Alom Minta Sosialisasi Perda Didahulukan sebelum Penindakan Pedagang Jual Produk Lokal
Merespon pemberitaan terkait Satpol PP akan razia pedagang non OAP yang jual noken, pinang, sagu, keladi, daun gatal dan komoditi lokal lainnya.
TIMIKA – Anggota DPRK Mimika, Anton N. Alom, meminta pemerintah daerah mengedepankan sosialisasi sebelum menindak pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM Orang Asli Papua (OAP).
Ia mengingatkan, langkah penindakan tanpa pemahaman yang memadai berpotensi memicu konflik di masyarakat.
“Informasi yang kami dengar, pekan depan akan ada penindakan oleh Satpol PP. Itu penting, tetapi sebaiknya sosialisasi diselesaikan lebih dulu,” kata Anton, Rabu, 8 April 2026.
Menurut dia, aturan tersebut memuat tiga pokok kebijakan: inventarisasi produk lokal khas Papua, perlindungan bagi penjual lokal—khususnya mama-mama dan papa-papa—serta pemberdayaan sumber daya manusia orang asli Papua berikut dukungan permodalan dari pemerintah daerah.
Anton menilai, tanpa penjelasan yang utuh, masyarakat dapat salah menafsirkan isi perda. “Bisa muncul anggapan bahwa aturan ini melarang semua aktivitas. Padahal tidak. Tujuannya mengembalikan hak atas komoditas lokal kepada masyarakat asli Papua,” ujarnya. Ia mencontohkan komoditas seperti pinang, sagu, sayur keladi, dan daun gatal.
Adapun komoditas lain—seperti pisang, ikan, dan hasil bumi yang dapat diproduksi oleh siapa saja—tidak menjadi objek pembatasan. “Semua orang bisa menanam dan menjual. Karena itu, sosialisasi menjadi kunci,” kata dia.
Perda tersebut, kata Anton, telah ditetapkan sejak 2024. Namun implementasinya tersendat akibat masa transisi keanggotaan dewan, sehingga penyebarluasan aturan belum maksimal. Ia mendorong dinas terkait, termasuk Satpol PP, aktif menjelaskan substansi aturan kepada publik sebelum melakukan penertiban.
Anton juga mengingatkan potensi gesekan sosial, terutama terkait komoditas pinang. Ia meminta masyarakat—khususnya generasi muda—tidak menjual hasil kebun yang menjadi sumber penghidupan warga asli kepada pihak luar tanpa mempertimbangkan dampaknya.
“Kalau tidak diatur dengan baik, ini bisa menimbulkan kecemburuan sosial,” ujarnya.
Ia menegaskan dukungannya terhadap pelaksanaan perda tersebut, dengan catatan dilakukan sesuai prosedur dan mengutamakan pendekatan persuasif. “Kalau dijalankan sesuai aturan, seharusnya tidak menimbulkan masalah,” kata Anton. (lsb)






