Akses Jalan Ditutup, Warga Waa Banti Sampaikan Aspirasi ke DPRK Mimika


TIMIKA, KONTENMIMIKA.com – Sejumlah warga Kampung Waa Banti, Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika menyampaikan aspirasi kepada DPRD Mimika terkait penutupan akses jalan utama transportasi darat yang telah berlangsung selama lebih dari satu bulan.

Kedatangan para tokoh masyakat itu diterima Anggota DPRK Mimika seperti Ketua Komisi II Dolfin Beanal, Ketua Pansus Kemanusiaan DPRK Mimika Anton Alom serta Amons Jamang.

Perwakilan warga menyerahkan dokumen surat yang berisi keluhan aspirasi warga.

Dalam surat itu, masyarakat mengeluhkan tidak aktifnya akses jalan dari Banti Gate menuju Waa Banti sejak Rabu, 12 Maret 2026.

Menurut warga, penutupan akses itu mengakibatkan aktivitas masyarakat di Waa Banti terganggu, terutama pada sektor ekonomi, transportasi, kesehatan hingga pembangunan.

Warga juga mengaku telah melakukan aksi damai ke kantor polisi pada 16 Maret 2026, namun hingga kini belum ada tanggapan serius dari pihak terkait.

Dalam tuntutannya, masyarakat dari Kampung Wa Banti I, Banti II dan Opitawak meminta segera membuka kembali akses transportasi darat dari Banti Gate menuju Waa Banti. Mereka juga meminta adanya tindakan terhadap Kapolsek Tembagapura.

Warga menegaskan, apabila tuntutan tersebut tidak dipenuhi, masyarakat akan menutup akses di Banti Gate, menghentikan aktivitas dan kunjungan dari pihak PT Freeport Indonesia serta pemerintah, termasuk menghentikan seluruh program Community Development ke wilayah Waa Banti.

Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Komisi II DPRK Mimika, Dolfin Beanal, menyatakan komitmennya untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat di wilayah Tembagapura.

“Saya di sini sebagai wakil rakyat, saya akan upayakan kantor distrik dan Polsek dipindahkan ke Banti, Pos TNI dibangun di Banti dan kantor Community Development Freeport dipindahkan ke Kampung Banti. Supaya mereka tinggal di tengah masyarakat dan melihat langsung kondisi yang dialami masyarakat,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa keberadaan institusi keamanan dan perusahaan tidak terlepas dari masyarakat di wilayah tersebut.

“Mereka ada karena rakyat tiga kampung di wilayah Tembagapura, yakni masyarakat Banti, Tsinga, dan Aroanop. Selama ini tidak pernah ada di tengah masyarakat, sehingga ke depan mereka harus hidup dan membangun bersama masyarakat,” tegasnya.

Dokumen itu ditetapkan di Timika pada 13 April 2026 sebagai bentuk kesepakatan bersama masyarakat dalam menyuarakan tuntutan mereka.

Surat aspirasi tersebut diketahui dan ditandatangani oleh sejumlah pimpinan kampung dan perwakilan masyarakat, yakni Kepala Kampung Waa Banti Johanes Jamang, Kepala Kampung Opitawak Julianus Omabak, Kepala Kampung Banti II Deminus Natkime, perwakilan tokoh masyarakat Waa Banti Apeau Jamang, perwakilan tokoh masyarakat Opitawak Hengky Omabak, perwakilan tokoh masyarakat Banti II Obet Natkime, perwakilan tokoh perempuan Waa Banti Martina Natkime, serta perwakilan kepala suku Waa Banti Agus Natkime.

Warga berharap DPRD Mimika segera menindaklanjuti aspirasi tersebut demi memulihkan akses transportasi dan kehidupan masyarakat di wilayah Waa Banti. (trm)

Berita Terkait

Top