Pemkab Mimika Godok Perda Insentif bagi Penanam Modal Masuk Mimika
TIMIKA, KONTENMIMIKA.com – Pemerintah Kabupaten Mimika tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi guna menarik minat penanam modal dan pelaku usaha untuk berinvestasi di daerah tersebut.
Kepala Bidang Penanaman Modal Kabupaten Mimika, Hendrik Hayon, mengatakan rancangan aturan itu sebenarnya telah disusun sejak tahun lalu dan kini memasuki tahap uji publik sebelum ditetapkan menjadi Perda.
“Tahun lalu itu sudah dilaksanakan dan masih dalam bentuk rancangan. Tahun ini masuk tahap uji publik untuk dinaikkan menjadi Perda,” ujar Hendrik, Sabtu 23 Mei 2026.
Menurut Hendrik, dalam proses penyusunan Perda tersebut, pemerintah melibatkan berbagai unsur, mulai dari tokoh masyarakat, pelaku usaha, hingga instansi terkait.
Langkah itu dilakukan untuk memperoleh masukan yang komprehensif terhadap isi rancangan aturan sebelum nantinya disahkan menjadi Perda.
“Semua unsur masyarakat, pengusaha, dan pihak terkait kita duduk bersama untuk menguji rancangan itu sebelum dinaikkan menjadi Perda,” katanya.
Ia menjelaskan, uji publik digelar agar pemerintah mendapatkan berbagai saran dan masukan dari masyarakat. Setelah melalui proses itu, rancangan aturan akan kembali disempurnakan sesuai kebutuhan daerah.
Hendrik menambahkan, tujuan utama dari Perda tersebut adalah mempermudah investasi di Kabupaten Mimika sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
“Tujuan Perda ini untuk memudahkan dan meningkatkan investasi di daerah kita dengan memberikan kemudahan bagi para penanam modal atau pelaku usaha yang ingin berinvestasi,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Mimika juga menyiapkan sejumlah bentuk insentif bagi investor, di antaranya potongan pajak dan berbagai kemudahan lain yang mendukung kegiatan usaha di Mimika.
“Kita beri kemudahan-kemudahan, bisa potongan pajak dan hal-hal lain yang mendukung investasi supaya orang tertarik berinvestasi di daerah kita,” kata Hendrik. (lsb)






