Dinas Pendidikan Mimika Belum Terapkan Kebijakan Anak Usia 5 Tahun Masuk SD
TIMIKA, KONTENMIMIKA.com — Pemerintah Kabupaten Mimika belum menerapkan kebijakan yang memungkinkan anak berusia 5 tahun lebih untuk masuk Sekolah Dasar (SD). Dinas Pendidikan setempat menyatakan kebijakan itu belum dapat dijalankan karena belum tersedia psikolog yang dapat memberikan rekomendasi.
Kepala Seksi Bidang Pendidikan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika, Meriana, mengatakan aturan nasional memang membuka peluang bagi anak berusia di bawah 6 tahun untuk mendaftar ke SD, tetapi harus disertai rekomendasi dari psikolog.
“Kalau di Mimika kebetulan kita belum menerapkan itu. Anak di bawah usia 6 tahun harus memiliki rujukan dari psikolog, sementara di Timika belum tersedia psikolog yang dapat memberikan rekomendasi tersebut,” kata Meriana saat ditemui di kantornya, Rabu, 20 Mei 2026.
Menurut dia, dari sisi perkembangan dan kesiapan belajar, anak usia 7 tahun dinilai lebih matang untuk mengikuti pendidikan dasar.
“Kalau dipikir secara kematangan usia, minimal 7 tahun itu anak sudah lebih siap untuk masuk SD,” ujarnya.
Meriana menegaskan bahwa kecerdasan anak saja tidak cukup menjadi dasar untuk diterima lebih awal. Penilaian profesional dari psikolog tetap diperlukan.
“Walaupun anak itu cerdas, tetap harus dibuktikan dengan rekomendasi psikolog,” kata dia.
Ia menambahkan, penerapan kebijakan tersebut membutuhkan kesiapan daerah dan menjadi kewenangan pimpinan untuk dipertimbangkan lebih lanjut.
Saat ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika masih mengacu pada ketentuan yang berlaku, yaitu usia minimal calon peserta didik baru SD adalah 6 tahun pada 1 Juli tahun ajaran berjalan.
Pemerintah daerah berharap ketersediaan tenaga profesional pendukung di masa mendatang memungkinkan kebijakan pendidikan nasional dapat diterapkan secara optimal di Kabupaten Mimika. (lsb)






