Retribusi Gedung Eme Neme Naik 104% di Tahun 2025, BPKAD Perketat Pengawasan Pengguna Penuhi Pembayaran
TIMIKA, KONTENMIMIKA.com — Pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Mimika dari retribusi pemanfaatan Gedung Eme Neme mengalami fluktuasi dalam tiga tahun terakhir. Pemerintah daerah menilai pengawasan terhadap penggunaan gedung perlu diperketat agar seluruh pengguna memenuhi kewajiban pembayaran.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mimika, Marthen Tappi Mallisa, mengatakan Gedung Eme Neme merupakan salah satu aset daerah yang memberikan kontribusi terhadap PAD melalui retribusi sewa gedung untuk kegiatan pemerintah maupun swasta.
Pada 2023, realisasi pendapatan dari retribusi gedung tersebut mencapai sekitar Rp190 juta atau 89,75 persen dari target yang ditetapkan.
Namun, pada 2024, penerimaan menurun sekitar 28 persen. Menurut Marthen, penurunan itu terjadi karena gedung sedang menjalani rehabilitasi sehingga pemanfaatannya tidak berjalan optimal.
“Karena ada rehab gedung, makanya target penerimaan saat itu tidak tercapai,” kata Marthen di Timika, Senin, 18 Mei 2026.
Pada 2025, pendapatan kembali meningkat. Realisasi retribusi tercatat mencapai sekitar Rp209 juta atau 104,5 persen dari target.
“Di tahun 2025, realisasinya mencapai sekitar Rp209 juta atau sebesar 104,5 persen,” ujarnya.
Meski capaian tahun lalu melampaui target, Marthen mengatakan masih ditemukan sejumlah pihak ketiga yang telah menggunakan gedung tetapi belum menyelesaikan pembayaran retribusi.
Ia mencontohkan penggunaan Gedung Eme Neme oleh Komisi Pemilihan Umum dalam jangka waktu cukup lama yang hingga kini belum disertai pembayaran kepada pemerintah daerah.
Menurut Marthen, kondisi tersebut menunjukkan perlunya penguatan pengawasan dan penagihan agar setiap pemanfaatan aset milik pemerintah dapat memberikan kontribusi optimal terhadap PAD Kabupaten Mimika. (lsb)






