Satpol PP Mimika Tunggu Perbup untuk Tertibkan Pedagang Pinang
Timika – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mimika belum dapat melakukan penertiban terhadap pedagang pinang meski Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Orang Asli Papua (OAP) telah disahkan.
Kepala Satpol PP Mimika, Yulius Koga, mengatakan pihaknya masih menunggu terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar hukum pelaksanaan di lapangan.
“Kita sampaikan sosialisasi secara lisan kepada para pedagang pinang. Hanya saja setelah itu kami masih menunggu Peraturan Bupati. Tidak cukup hanya dengan perda, harus diimbangi dengan perbup,” kata Yulius, Senin, 4 Mei 2026.
Menurut dia, tanpa Perbup, Satpol PP belum memiliki dasar operasional yang cukup kuat untuk melakukan penertiban terhadap pedagang pinang.
Yulius menjelaskan Perda tersebut merupakan usulan dari Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika. Karena itu, ia berharap DPRK segera menyiapkan draf Perbup sebagai aturan turunan dari perda tersebut.
“Jadi mereka yang mengusulkan ini, mereka harus menyiapkan draf. Setelah itu baru mereka akan meminta kerja sama dari dinas Satpol PP,” ujarnya.
Ia mengatakan hingga saat ini DPRK Mimika belum meminta dukungan resmi kepada Satpol PP terkait pelaksanaan penertiban. Karena itu, pihaknya masih menunggu tindak lanjut dari DPRK maupun pemerintah daerah.
Yulius menuturkan sosialisasi kepada pedagang pinang telah dilakukan satu kali secara lisan. Namun, Satpol PP memilih menunggu Perbup sebelum mengambil langkah lebih lanjut di lapangan.
“Kalau Perbup sudah ada, baru kami dari Satpol PP tindak lanjuti. Karena kalau hanya mengandalkan perda saja, itu tidak kuat,” kata Yulius. (lsb)






