Pemkab Mimika Perpanjang Masa Jabatan 133 Kepala Kampung hingga 2027
TIMIKA, KONTENMIMIKA.com – Pemerintah Kabupaten Mimika memperpanjang masa jabatan 133 kepala kampung dan anggota Badan Musyawarah Kampung (Bamuskam) hingga 2027. Perpanjangan tersebut ditetapkan melalui surat keputusan yang ditandatangani Bupati Mimika, Johannes Rettob.
Penyerahan surat keputusan dilakukan secara simbolis oleh Penjabat Sekretaris Daerah Mimika, Abraham Kateyau, di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Mimika, Jalan Poros SP2-SP3, Rabu, 13 Mei 2026.
Abraham mengatakan perpanjangan masa jabatan itu bertujuan menjaga stabilitas pemerintahan kampung sambil menunggu pelaksanaan pemilihan kepala kampung berikutnya.
“SK yang diterbitkan Bupati Mimika hari ini memperpanjang jabatan kepala kampung dan Bamuskam periode sebelumnya selama dua tahun, terhitung mulai 2025 hingga Desember 2027,” kata Abraham.
Dengan diterbitkannya keputusan tersebut, Pemerintah Kabupaten Mimika untuk sementara tidak akan menggelar pemilihan kepala kampung maupun pemilihan ketua Bamuskam yang baru.
Menurut Abraham, pemerintah daerah saat ini masih melakukan evaluasi terhadap kinerja kepala kampung yang masih menjabat. Evaluasi tersebut menjadi bagian dari persiapan menuju pelaksanaan pemilihan kepala kampung berikutnya.
“Proses evaluasi sedang berjalan, sehingga sebelum Desember 2027 nanti, pemilihan kepala kampung baru akan segera dilaksanakan,” ujarnya.
Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Kampung DPMK Mimika, Bakri Athoriq, menjelaskan kebijakan perpanjangan masa jabatan itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Selain itu, kebijakan tersebut juga merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3/4179/SJ Tahun 2025 mengenai perpanjangan masa jabatan kepala desa sambil menunggu jadwal evaluasi.
Bakri menjelaskan Pasal 39 dalam undang-undang tersebut menyebutkan kepala kampung menjabat selama delapan tahun dan dapat dipilih kembali paling banyak dua periode, baik berturut-turut maupun tidak.
Sementara itu, Pasal 56 mengatur masa keanggotaan Bamuskam juga berlangsung selama delapan tahun dengan ketentuan maksimal dua kali masa jabatan.
Pemerintah Kabupaten Mimika berharap seluruh kepala kampung dan anggota Bamuskam yang mendapat perpanjangan masa jabatan dapat terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di masing-masing wilayah. (lsb)






